Tri Mandala Pratama Erindo, S.H. (lahir di Baubau, Sulawesi Tenggara, 1 Juni 1995) adalah seorang advokat, praktisi hukum, dan akademisi asal Indonesia. Ia dikenal memiliki spesialisasi dalam penanganan perkara hukum di bidang agraria, korporasi, dan pertambangan.[1]
Sejak tahun 2022, ia mendirikan sekaligus menjabat sebagai Managing Partner pada I’M Justice Law Office, sebuah kantor hukum yang menangani perkara litigasi maupun non-litigasi di Indonesia.[2]
Pendidikan
Tri Mandala Pratama Erindo menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo dan memperoleh gelar Sarjana Hukum pada tahun 2018.
Ia juga aktif dalam penelitian dan publikasi ilmiah di bidang hukum.
Karier
Karier profesionalnya dimulai sebagai PIC Partner Engagement Sulawesi Tenggara pada periode Agustus 2018 hingga Juni 2021. Dalam posisi tersebut, ia bertanggung jawab membangun hubungan kemitraan perusahaan, melakukan laporan operasional, serta menjaga stabilitas hubungan perusahaan dengan masyarakat dan mitra kerja.
Pada Juli 2021, ia menjabat sebagai Senior Legal Officer dengan fokus pada:
Analisis dan penyelesaian perkara hukum perusahaan
Penanganan litigasi dan non-litigasi
Pemeriksaan dan penyusunan dokumen hukum
Pengkajian perjanjian dan legal drafting
Pada tahun 2022, ia mendirikan I’M Justice Law Office dan menjabat sebagai Managing Partner hingga sekarang. Dalam praktiknya, ia menangani berbagai perkara hukum di bidang:
Hukum Agraria
Hukum Korporasi
Hukum Pertambangan
Sengketa Perusahaan
Pendampingan Hukum Investasi
Organisasi
Ketua Fraksi MPM Universitas Halu Oleo (2015–2017)
Ketua Bidang Hukum HMI Komisariat Hukum UHO (2016–2018)
Ketua Komisi Motoprix IMI Sulawesi Tenggara (2016–2019)
Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bombana (2012–2013)
Ketua OSIS SMAN 1 Rumbia, Bombana
Karya Akademik
Tri Mandala aktif menulis karya ilmiah di bidang hukum. Salah satu publikasinya berjudul:
Rekonstruksi Pasal 52 Ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pelanggaran Bersifat Mendesak dalam Pemutusan Hubungan Kerja yang dipublikasikan dalam jurnal hukum akademik.[3]
Ia juga tercatat sebagai penulis artikel ilmiah yang memperoleh Letter of Acceptance (Conditional) pada Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law (JICL) untuk manuskrip berjudul: Perubahan Sistem Kerja Hakim Dalam Peradilan Modern Berbasis Teknologi.