Kinipan merupakan sebuah desa di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau. Catatan Kompas.id menjelaskan bahwa daerah ini sudah tegas menolak kedatangan sawit sejak 2012. Namun begitu, keinginan desa ini belum juga diterima dan malah penanaman telah lama beroperasi karena izin yang telah lebih dulu keluar dan dinilai sebagai cacat hukum.[1]
Menurut catatan BRWA, desa ini diketahui memiliki 198 KK, dengan daerah adat seluas 16.175 HA.[2] Namun begitu, dikatakan wilayah adat desa ini telah mengalami pembabatan hutan seluas 2.300 hektare atau setengah luasan wilayah Yogyakarta.[3] Salah satu tokoh masyarakat tempatan, Effendi Buhing menjelaskan, ada 74 dari 205 keluarga yang menerima kedatangan investasi sawit, namun hal itu ia ragukan karena sebagian dari 74 keluarga tersebut tidak tahu namanya masuk dalam daftar dukungan ke perusahaan.[3]
Desa ini menjadi sorotan setelah tokoh adat mereka, Effendi Buhing (yang dikenal menolak hutan adatnya dirubah jadi perkebunan sawit), ditangkap pada hari Rabu 26 Agustus 2020 karena diduga melakukan tindakan pidana pencurian mesin, perampasan dan pembakaran pos perusahaan sawit.[1][4][5][6]