Mengemudi atau menyetir adalah kegiatan mengendalikan dan mengoperasikan kendaraan darat, termasuk mobil, taksi, ambulans, mobil pemadam kebakaran, tank, van, truk, dan bus. Izin bagi seseorang untuk mengemudi di jalan raya umum diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan, dan para pengemudi diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di wilayah tempat mereka berkendara. Kata "menyetir" (atau "mengemudi") memiliki asal-usul yang dapat ditelusuri hingga abad ke-15. Maknanya telah berubah dari semula berarti mengarahkan hewan pekerja pada abad ke-15 menjadi mengoperasikan kendaraan bermotor pada abad ke-19. Seiring waktu, keterampilan menyetir pun berkembang, mencakup kemampuan fisik, mental, serta aspek keselamatan. Perkembangan keterampilan ini diikuti oleh penerapan hukum lalu lintas yang mengatur bukan hanya pengemudi, tetapi juga kelayakan kendaraan yang dikemudikan.
Istilah pengemudi pertama kali digunakan pada abad ke-15 untuk menyebut pekerjaan yang melibatkan pengendalian hewan pekerja seperti kuda pengangkut atau kuda penarik beban. Istilah ini kemudian diterapkan pada pengemudi kereta listrik pada tahun 1889 dan pengemudi mobil bermotor pada tahun 1896. Perjalanan jarak jauh pertama di dunia dengan mobil dilakukan pada tahun 1888, ketika Bertha Benz mengendarai Benz Patent-Motorwagen dari Mannheim ke Pforzheim, Jerman. Aktivitas menyetir memerlukan keterampilan fisik dan mental, serta pemahaman akan peraturan lalu lintas.
Di banyak negara, calon pengemudi harus lulus ujian praktik dan teori untuk memperoleh surat izin mengemudi. Keterampilan fisik yang dibutuhkan meliputi penempatan tangan yang benar, perpindahan gigi, pengoperasian pedal, kemudi, pengereman, serta penggunaan perangkat tambahan kendaraan. Sementara itu, keterampilan mental mencakup kesadaran terhadap potensi bahaya, pengambilan keputusan, manuver penghindaran, serta pemahaman terhadap dinamika kendaraan. Faktor-faktor seperti gangguan konsentrasi, perubahan kesadaran, atau kondisi medis tertentu dapat menurunkan kemampuan mental pengemudi.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 1,35 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas; menjadikannya penyebab utama kematian bagi kelompok usia 5 hingga 29 tahun.[1]
Keahlian mengemudi
Dalam mengemudikan kendaraan tidak saja perlu mengetahui cara mengemudikan kendaraan tetapi harus memahami dan menguasai jalannya kendaraan dalam lalu lintas yang sangat dinamis sebagai berikut:
Keahlian mengemudikan kendaraan
Menguasai tata cara menghidupkan kendaraan, memasukkan gigi percepatan, mengkombinasikan pedal kopling dan pedal gas untuk menjalankan kendaraan, membelok kekiri dan kekanan, memundurkan kendaraan, serta menghentikan kendaraan.
Dalam berlalu lintas terjadi interaksi dengan pengemudi lainnya, sehingga adakalanya harus menghindar dari kendaraan lain yng disebut juga sebagai defensive driving. Di sini dipelajari bagaimana cara dan bersikap untuk bisa menghindar dari kecelakaan lalu-lintas, antara lain untuk mengendalikan emosi, tidak memaksakan untuk menyalib kalau ruang bebas terlalu minim untuk menyalib, berjalan lebih lambat dari lalu lintas rata-rata, bagaimana untuk mensikapi tikungan tajam, dan berbagai keahlian lain.
Surat Izin Mengemudi di Indonesia
Seseorang yang telah memiliki keahlian dalam mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi. Surat izin mengemudi (SIM) dibagi dalam beberapa golongan:
golongan A, untuk mengemudikan mobilpenumpang, mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500kg;
golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500kg;
golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000kg;
golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam;
golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Pengemudi Angkutan Umum
Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu: