Pemisahan agama dan negara adalah konsep dalam filsafat dan yurisprudensi yang menyatakan bahwa ada jarak politis antara organisasi keagamaan dan negara. Dalam konsepnya, istilah ini mengacu pada pembentukan negara sekuler (dengan atau tanpa undang-undang pemisahan agama–negara) dan perubahan hubungan resmi antara institusi keagamaan dan pemerintah negara.[1] Frasa tersebut pertama kali dituliskan oleh Thomas Jefferson melalui surat kepada asosiasi Gereja Baptis di Danbury, Connecticut, yang menyatakan adanya "dinding yang memisahkan agama dengan negara" ("wall of separation between church and state").[2] Meski demikian, konsep tersebut sudah lama dipahami dan dipromosikan oleh tokoh-tokoh abad pencerahan seperti John Locke dan Roger Williams.[3][4]
Dalam suatu masyarakat, tingkatan pemisahan politik antara agama dan negara ditentukan oleh struktur hukum dan pandangan hukum dominan yang menetapkan hubungan layak antara agama terorganisasi dan negara. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengusulkan hubungan antara dua badan politik yang bebas dari kewenangan satu sama lain. Prinsip sekuler yang ketat seperti laïcité (sekularitas), diterapkan di Prancis, sementara negara-negara sekuler lainnya, seperti Denmark dan Britania Raya, memiliki undang-undang dasar yang mengakui agama negara resmi.[5]