Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2019 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan jumlah 45 kursi untuk periode 2019–2024. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 20% kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, minimal 9 kursi dari 45 kursi. Tidak ada partai politik dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Berikut perolehan kursi DPRD Provinsi Kepulauan Riau hasil Pemilu 2019.
"Terwujudnya Provinsi Kepulauan Riau yang Maju, Mandiri, Sejahtera, Berakhlak, Berlandaskan Asas Kebersamaan dan Gotong Royong."
"Terwujudnya Provinsi Kepulauan Riau Sebagai Bunda Tanah Melayu yang Maju, Gemilang, Religius, dan Unggul di Bidang Maritim."
"Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya."
Misi
Misi
Misi
Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Program pengetasan kemiskinan.
Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sinergi kabupaten/kota dengan provinsi dan pusat.
Pembangunan kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
Penegakan hukum yang berkeadilan.
Menumbuhkembangkan semangat gotong royong.
Teruskan pembangunan sektor pendidikan dan kebudayaan yang maju dengan meningkatkan kualitas, baik sarana, prasarana, maupun SDM, serta menjamin pemerataan akses pendidikan agar tercapai masyarakat yang unggul, berprestasi, dan berakhlak mulia.
Teruskan pembangunan sektor kesehatan yang maju dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan, termasuk optimalisasi tenaga kesehatan yang unggul dan profesional serta mendorong pelaksanaan hidup bersih dan sehat.
Teruskan pembangunan sektor perekonomian yang maju dan unggul dengan struktur ekonomi yang kuat dan berdaya saing.
Teruskan pembangunan sektor maritim yang unggul dengan fokus pada peningkatan konektivitas wilayah agar terjadi pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
Teruskan pembangunan sektor agama dan sosial kemasyarakatan sehingga terbina kehidupan yang rukun, aman, damai, sejahtera.
Teruskan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, profesional, dan responsif.
Percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim dan keunggulan wilayah untuk peningkatan kemakmuran masyarakat.
Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas, sehat, dan berdaya saing dengan berbasiskan iman dan takwa.
Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, berorientasi pelayanan, dan berwawasan lingkungan.
Mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu dan budaya nasional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur antarpulau guna pengintegrasian dan percepatan pembangunan kawasan pesisir.
Pasangan calon nomor urut 2, Isdianto dan Suryani mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 23 Desember 2020 setelah penetapan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020.[7] Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 16 Februari 2021 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Ansar Ahmad dan Marlin Agustina resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 2021–2024 di Istana Negara pada 25 Februari 2021 oleh Presiden RI, Joko Widodo, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pelantikan ini bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi dan Audy Joinaldy; dan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah Syahili.[8]