Pilkada Kolut 2012 diikuti oleh 3 pasangan calon. Sementara itu, terdapat 1 pasangan calon yang mendaftar tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Kolaka Utara terkait jumlah dukungan dikarenakan adanya dukungan ganda, yaitu Bustami A.S. dan Tajuddin.[1]
Hasil Pilkada Kolut 2012 digugat oleh satu pasangan calon dan satu bakal pasangan calon ke MK. Pasangan calon yang menggugat adalah pasangan calon nomor urut 2, Anton-Abbas, yang diusung oleh PAN dan PKB.[3] Sementara bakal pasangan calon yang menggugat adalah Bustam A.S.-Tajuddin. Salah satu materi gugatan yang diajukan oleh Anton-Abbas adalah terkait dugaan ijazah palsu dari Rusda Mahmud, tetapi dalam persidangan terbukti bahwa hal tersebut tidak benar.[4] Dua gugatan tersebut ditolak oleh MK sehingga memperkuat kemenangan pasangan calon nomor urut 3 yang juga petahana, Rusda Mahmud-Boby Alimuddin.[5]
Pilkada Kolut 2012 diwarnai dengan aksi perusakan dua mobil bertempel gambar Rusda Mahmud-Boby Alimuddin. Perusakan tersebut terjadi di depan Hotel Bahari yang terletak di Kecamatan Lambai pada 5 Februari 2012. Tidak ada saksi yang melihat langsung aksi tersebut, sehingga pemilik kendaraan yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka Utara tidak menindaklanjuti aksi tersebut dengan pelaporan ke pihak kepolisian.[7]
Dugaan ijazah palsu bupati terpilih
Dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Rusda Mahmud didengungkan kembali oleh Aliansi Masyarakat Kolaka Utara dengan melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Walaupun dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah dibuktikan bahwa hal tersebut tidak benar, tetapi Aliansi tetap menuntut MendagriGamawan Fauzi untuk mencabut SK pengangkatan bupati terpilih. MendagriGamawan Fauzi dalam keterangannya menyampaikan akan memberhentikan Rusda Mahmud sebagai Bupati Kolaka Utara jika proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sultra berhasil membuktikan tuduhan tersebut. Namun hasil akhir dari pelaporan tersebut adalah bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti setelah Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa ijazah yang bersangkutan asli.[8]