Pemilihan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2020 (Akronim: Pilwagub DKI Jakarta 2020) adalah pemilihan yang tidak melibatkan masyarakat DKI Jakarta, melainkan pemilihan yang dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memilih wakil gubernur di Jakarta sisa masa bakti 2017 hingga 2022. Posisi ini ditinggalkan oleh petahananya, Sandiaga Salahuddin Uno dari Gerindra yang dipilih oleh Prabowo Subianto sebagai pendampingnya di Pemilu Presiden 2019 sejak 18 September 2018, di mana pada tanggal tersebut telah diterima pengunduran diri Sandiaga oleh Presiden ke-7 IndonesiaJoko Widodo.[1] Dalam kurun waktu dua tahun, Gubernur saat itu, Anies Baswedan tidak memiliki wakil gubernur selama pertengahan masa jabatannya. Meski adanya penyelenggaraan pemilu presiden, Anies menyangkal kemungkinan tertundanya pemilihan wakil gubernur untuk mengganti posisi Sandiaga.[2] Pemilihan wakil gubernur dilaksanakan kurang lebih 19 bulan pascamundurnya Sandiaga sebagaimana Pasal 176 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.[3] Selain itu, pemilihan dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia dan terkhusus Jakarta.[4]
Sandiaga Uno (kanan) sebagai calon wakil gubernur pada tahun 2017 saat berdampingan dengan Anies Baswedan
Sandiaga Salahuddin Uno merupakan seorang pejabat yang menduduki posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diangkat sumpah jabatan bersama dengan kolega politiknya, Anies Baswedan pada 16 Oktober 2017.[5] Mereka berhasil unggul atas pasangan petahana, yakni Basuki dan Djarot pada kontestasi politik 2017. Sandiaga diusulkan oleh partainya, Gerindra untuk maju menjadi kandidat gubernur. Setelah dinamika panjang, akhirnya, Sandiaga diputuskan untuk mengambil peranan wakil di pemerintahan mendampingi Anies yang baru saja diakhiri Presiden saat itu, Joko Widodo dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.[6] Keduanya membersamai pemerintahan di DKI Jakarta selama hampir setahun. Tidak lama setelahnya, kebersamaan keduanya harus berakhir karena Sandiaga mengambil langkah besar dalam kipah politiknya, yaitu memutuskan kesediaan maju pada Pemilu Presiden 2019. Majunya Sandiaga mengakhiri dugaan pendamping Prabowo yang awalnya mengarah kepada Salim Segaf Al-Jufri dari PKS.[7] Di sisi lain, isu yang menguat adalah pencalonan Anies sebagai kandidat wakil presidennya Prabowo yang ia tolak.[8]
Setelah menerima pinangan dari Prabowo, Sandiaga tidak mengajukan cuti kepada pemerintah pusat. Namun, ia memutuskan untuk meninggalkan kursi wakil gubernur yang telah diembannya selama 337hari.[9] Keputusannya untuk mengakhiri jabatan diputuskan setelah mendaftar kandidasi dan sesuai dengan Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sandiaga diizinkan Presiden saat itu, Joko Widodo yang juga rivalnya di 2019 untuk melepas statusnya sebagai wakil gubernur.[1] Dengan demikian, posisi wakil gubernur pun lowong. Adapun menurut Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pedoman dalam memilih wakil gubernur. Partai-partai dan atau koalisinya dapat mengajukan dua kandidat wakil gubernur.[3] Dalam hal ini, partai pengusul Anies Baswedan dan Sandiaga pada 2017 adalah PKS dan Gerindra, tidak termasuk halnya partai pendukung, yaitu PAN, Perindo, dan Idaman.
Fenomena tanpa wakil gubernur pernah terjadi sebelumnya di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama. Pada 2014, kursi wakil gubernur pernah lowong setelah ditinggalkan oleh petahananya, Basuki yang dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan orang yang melantiknya, Joko Widodo yang menjadi Presiden ke-7 Indonesia.[10] Basuki naik jabatan tidak melalui proses pemilihan, baik secara langsung maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Akan tetapi, keterpilihan Basuki murni akibat pendahulunya mundur sebelum dilantik sebagai presiden. Basuki pun memegang jabatan tanpa didampingi wakil sejak November 2014. Beberapa nama telah digadang-gadang menjadi pendamping Basuki, seperti Sarwo Handayani yang ketika itu memegang jabatan deputi gubernur.[11] Bahkan, Basuki turut mengamini nama tersebut untuk menjadi wakil di pemerintahannya.[12] Di sisi lain, ia tidak memprioritaskan kehadiran wakil gubernur karena terdapat deputi gubernur yang dijabat oleh pegawai negeri sipil.[13]
Mengacu pada Pasal 171 ayat 1 dan 2 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Basuki memiliki hak prerogatif dalam menentukan wakilnya sendiri sehingga muncul nama-nama, seperti Boy Sadikin, anak mantan gubernur Ali Sadikin yang diajukan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jhonny Simanjutak.[14][15] Ia pun menemui langsung pemimpin PDI Perjuangan, Megawati untuk membenarkan usulan tersebut.[16] Justru nama Boy tidak pernah diucapkan Megawati untuk diajukan sebagai kandidat wakil gubernur. Bahkan, Basuki lebih condong kepada Djarot Saiful Hidayat yang kelak menjadi wakil sekaligus penggantinya.[17] Pada akhirnya, nama Djarot dari PDI Perjuangan dipilih Basuki menjadi wakilnya di pemerintahan dan telah disetujui partainya Djarot.[18]
Pada 2017, Basuki yang menjadi gubernur terjerat kasus penistaan agama sehingga ia dipidanakan.[19] Posisinya diganti oleh wakilnya, Djarot yang resmi menjadi gubernur pada Juni 2017. Selama menjabat, Djarot pula tidak memiliki wakil. Ia berkelakar bahwa nasib dirinya sama dengan Anies yang menjabat gubernur tanpa didampingi seorang wakil.[20]
Total pemilihan kali ini jumlahnya 100, apakah disepakati?
Kemudian hal ini disepakati semua peserta sidang sehingga Prasetyo mengetuk palu sidang. Dengan demikian, hanya 100 anggota DPRD DKI Jakarta yang dapat memilih dari keseluruhan 106 anggota dewan.