Pemerintah Kota Malang memerintah Kota Malang dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950. Pemerintahan kota dikepalai oleh seorang wali kota yang didampingi oleh wakil wali kota.[1] Malang berstatus sebagai kota yang menjadi bagian dari ProvinsiJawa Timur. Wilayah Kota Malang pun dibagi lagi menjadi 5 kecamatan. 5 kecamatan tersebut terbagi lagi menjadi 57 kelurahan.[2]
Lembaga eksekutif Kota Malang mencakupi wali kota dan wakil wali kotaMalang. Wali kota dan wakilnya dipilih lima tahun sekali melalui sebuah pilkada.[3]Pilkada terakhir dilaksanakan pada tahun 2013 dengan kemenangan pasangan Anton-Sutiadji[4] yang kini menjadi wali kota[5] dan wakil wali kota Malang.[6] Wali kota merupakan perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa.[7] Tempat penyelenggaraan pemerintahan lembaga eksekutif Kota Malang berada di Balai Kota Malang yang terletak di Jalan Tugu No. 1, Malang.[8]
DPRD Kota Malang merupakan lembaga legislatif yang berperan dalam pemerintahan Kota Malang.[9] Anggota DPRD pun dipilih oleh rakyat.[10] Para wakil rakyat bertemu dan membahas berbagai masalah kota di Gedung DPRD Kota Malang. Bersama wali kota, DPRD akan membuat Peraturan Daerah Kota Malang yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai kota ternama, Kota Malang menjalin mitra kerja sama (kota kembar) dengan kota-kota lain di seluruh dunia. Berikut ini adalah kota-kota tersebut.
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.