"Setiap manusia memiliki hak hidup. Hak ini haruslah dilindungi oleh hukum. Tidak ada yang boleh merampas nyawa seorang manusia secara sewenang-wenang."
"Hukuman [mati] hanya dapat dilakukan setelah keluarnya suatu putusan akhir yang dilakukan oleh pengadilan dan hakim yang kompeten" – ICCPR Articles 6.1 and 6.2.
Dalam kasus-kasus tertentu eksekusi kilat dapat diterima, misalnya dalam perang atau keadaan awal pasca-perang, atau keadaan-keadaan tidak stabil di mana sistem pengadilan tidak berjalan, seperti yang disebutkan di atas. Pada hukum militer, eksekusi kilat umumnya dipraktikkan untuk prajurit yang melakukan desersi, terutama pada keadaan perang, atau membocorkan rahasia militer ke pihak musuh. Pada keadaan bencana alam seperti gempa bumi atau banjir, eksekusi kilat terkadang dipraktikkan oleh aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku-pelaku penjarahan dan perampokan.
Pada keadaan perang atau revolusi, eksekusi kilat biasanya dipraktikkan kepada siapa saja yang dianggap musuh atau kolaborator atau mata-mata musuh, tak peduli siapa orangnya. Bahkan dalam kasus ekstrem, pemimpin suatu negara dapat dihukum mati secara kilat dalam suatu revolusi, seperti yang terjadi pada pemimpin Rumania pada era komunis, Nicolae Ceausescu, yang digulingkan oleh revolusi rakyat pada tahun 1989 kemudian diadili secara kilat oleh pihak militer dan dieksekusi sesudahnya. Kematian diktator LibyaMuammar Ghaddafi di tangan pemberontak Libya pada Perang Saudara Libya 2011 juga digambarkan oleh banyak pihak sebagai eksekusi kilat.
Hukuman ini biasanya dilakukan di luar ruangan; bila tersangka dibawa ke dalam suatu ruangan, ia biasanya diadili secara kilat. Beberapa metode adalah penembakan, hukum gantung, penusukan, pemenggalan (terutama pada Abad pertengahan) dan rajam.