Misi Hardi adalah sebuah misi aktual yang diberikan kepada Wakil Perdana Menteri Hardi untuk mendamaikan DI/TII (Negara Islam Indonesia) di Aceh pada tahun 1959.
Salah satu keputusan dari Misi Hardi kemudian diadopsi menjadi Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 mengenai pembentukan provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Mungkin penulisan artikel ini masih kurang lengkap, karena terkendala waktu untuk melakukan riset pustaka.
Halo, @Dodolzk. Menurut saya, artikel tersebut layak ada di Wikipedia karena terdapat cukup banyak pembahasan di jurnal ilmiah maupun media massa nasional. Saya sudah menghapus tag {{hapus}} dan memperbaiki sedikit artikel tersebut. Apabila ada waktu luang, mohon kesediaannya untuk mengembangkan artikel tersebut. Salam. Nohirara(bicara • kontribusi) 26 Juli 2025 02.55 (UTC)