Adanya aspirasi masyarakat Lembata untuk membentuk daerah otonomi terlepas dari Kabupaten induk Flores Timur,[2] maka dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi NTT Nomor:Pem.66/2/4 Tanggal 11 April 1968 dibentuklah wilayah Koordinatorschap Lembata dalam wilayah hukum Kabupaten Flores Timur. Koordinatorschap Lembata/Pembantu Bupati adalah pejabat yang mewakili Bupati Kepala Daerah dalam wilayah Koordinatorschap-nya dan dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Bupati Kepala Daerah.
Status Pembantu Bupati Flores Timur Wilayah Lembata berubah menjadi Kabupaten Lembata dan terpisah dari Kabupaten induk, Flores Timur, sesuai Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata, Tanggal 4 Oktober 1999.
↑"Theo Toran Layar". Angganio Blogspot. 27 Agustus 2020. Diakses tanggal 14 November 2021.
Catatan
↑1. Kecamatan Buyasuri; 2. Kecamatan Omesuri; 3. Kecamatan Lebatukan; 4. Kecamatan Ile Ape; 5. Kecamatan Nubatukan 6. Kecamatan Atadei; 7. Kecamatan Nagawutun.
↑H.A. Labina, Ahli Tata Praja, sebagai Koordinatorschap Lembata sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi NTT No.PEM.66/2/21 Tanggal 1 Juli 1968.
↑Drs. B. L. Boli Tobi, Penata Muda Tata Praja, sebagai Koordinatorschap Lembata sesuai Surat Keputusan Gubernur NTT No.1 Tahun 1971 Tanggal 1 Januari 1971.
↑Surat Keputusan Gubernur NTT No.3 Tahun Tanggal 1 Januari 1971 mengangkat Sdr. Soemarmo, SH, Penata Muda Tata Praja, sebagai Sekretaris Koordinatorschap Lembata.
↑Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 25 tahun 1979 tanggal 15 Maret 1979, yang disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 061.341.63-114 tertanggal 8 April 1980.
Bacaan
Bebekewa, Paulus (2015). Sejarah Pemerintahan Kabupaten Flores Timur 1959 - 1970. Larantuka: Pemerintah Kabupaten Flores Timur. hlm.180.Pemeliharaan CS1: Status URL (link)