Pelayanan lalu lintas penerbanganWorld Busiest Control Tower
Pelayanan lalu lintas penerbangan (bahasa Inggris:Air Traffic Servicecode: en is deprecated ); merupakan suatu istilah umum yang mempunyai beberapa jenis arti pelayanan ATS yaitu: flight information services, alerting service, air traffic advisory service, air traffic control service (area control serivice, approach control service atau aerodrome control service).[1]
Tujuan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
Tujuan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan adalah:
mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara di udara;[2]
mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara atau pesawat udara dengan halangan (obstacle) di daerah manuver (manouvering area);[2]
memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lintas penerbangan;[2]
memberikan petunjuk dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan;[2] dan
memberikan notifikasi kepada organisasi terkait untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue).[2]
Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan di Indonesia
Pembagian Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan di Indonesia, terdiri atas:
pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan[2] (bahasa Inggris:Air traffic control servicecode: en is deprecated );
Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (dalam bahasa Indonesia). Bandung: Fokusmedia. ISBN978-602-8189-65-1. ; ; Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Sukajaya, Cholid; Bisara, Christian T.; Rahardjo, Basuki; Danayun, Adi Kanrio (2010). "Pengertian dan Istilah Penerbangan Sipil" (dalam bahasa Indonesia) (Edisi Cetakan Ke-1). Jakarta: Rajawali Pers. ISBN978-979-769-284-1. ; ; ; Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)