Patriarki (serapan dari bahasa Latin:patriarchiacode: la is deprecated ) adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti.[1] Dalam domain keluarga, sosok yang disebut ayah memiliki otoritas terhadap perempuan, anak-anak dan harta benda. Beberapa masyarakat patriarkal juga patrilineal, yang berarti bahwa properti dan gelar diwariskan kepada keturunan laki-laki. Secara tersirat sistem ini melembagakan pemerintahan dan hak istimewa laki-laki serta menempatkan posisi perempuan di bawah laki-laki. Patriarki berasal dari kata patriarkat yang berarti struktur yang menempatkan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal, sentral, dan segala-galanya.[2]
Sistem sosial patriarki menjadikan laki-laki memiliki hak istimewa terhadap perempuan. Dominasi mereka tidak hanya mencakup ranah personal saja, melainkan juga dalam ranah yang lebih luas seperti partisipasi politik, pendidikan, ekonomi, sosial, hukum dan lain-lain.[3] Dalam ranah personal, budaya patriarki adalah akar munculnya berbagai kekerasan yang dialamatkan oleh laki-laki kepada perempuan. Atas dasar "hak istimewa" yang dimiliki laki-laki, mereka juga merasa memiliki hak untuk mengeksploitasi tubuh perempuan.[3]
Secara historis, patriarki telah terwujud dalam organisasi sosial, hukum, politik, agama dan ekonomi dari berbagai budaya yang berbeda. Bahkan, ketika tidak secara gamblang tertuang dalam konstitusi dan hukum, sebagian besar masyarakat kontemporer adalah pada praktiknya bersifat patriarkal.
Ikhtisar
Patriarki adalah sistem sosial di mana posisi otoritas utama dipegang oleh laki-laki, dalam hal kepemimpinan politik, otoritas moral, dan kendali atas properti. Sosiolog Sylvia Walby mendefinisikan patriarki sebagai "sistem struktur dan praktik sosial di mana laki-laki mendominasi, menindas, dan mengeksploitasi perempuan". Stratifikasi sosial berdasarkan gender, dengan kekuasaan yang didominasi laki-laki, telah diamati di sebagian besar, tetapi tidak semua, masyarakat. Konsep patriarki juga berkaitan dengan patrilinealitas dalam pengertian antropologis, meskipun tidak secara eksklusif.
Ketimpangan gender saat ini
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, $6,4 triliun merupakan perkiraan kebutuhan tahunan untuk mencapai kesetaraan gender bagi sektor-sektor penting di 48 negara berkembang. Angka ini mencakup hampir 70% populasi dunia di negara-negara berkembang. Presiden Majelis Umum, Dennis Francis, menekankan perlunya membalikkan prediksi 340 juta perempuan dalam kemiskinan ekstrem pada tahun 2030 karena temuan bahwa satu dari sepuluh perempuan saat ini hidup dalam kemiskinan ekstrem. Perempuan juga menjadi sasaran di tempat-tempat seperti Palestina, Ukraina, dan Haiti, karena ia menyatakan bahwa bukti kredibel pelecehan seksual telah ditemukan. Kekerasan seksual berdampak pada individu dari semua gender, meskipun perempuan terdampak secara tidak proporsional. Selain itu, sebagian besar pelaku adalah laki-laki, yang oleh sebagian orang dianggap memperkuat struktur kekuasaan tradisional yang terkait dengan patriarki.
Sima Bahouse, Direktur Eksekutif Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, menekankan kebutuhan mendesak untuk mengentaskan kemiskinan bagi perempuan dan anak perempuan, mengadvokasi kebijakan fiskal inklusif yang mendorong redistribusi yang adil dan perpajakan progresif. Prioritas utama meliputi peningkatan layanan publik dan penciptaan sistem perlindungan sosial yang responsif gender yang secara khusus memberikan manfaat bagi perempuan dan anak perempuan dalam kemiskinan. Investasi dalam ekonomi perawatan disorot sebagai hal yang penting untuk mengentaskan kemiskinan mereka dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pembicara menolak alasan tentang kesulitan atau biaya inisiatif ini, dengan menegaskan bahwa masa depan yang adil dan berkelanjutan bagi semua perempuan dan anak perempuan dapat dicapai.
Hukum tata negara
Indonesia
Di Indonesia, hukum tata negara patriarki dapat diartikan sebagai prinsip atau norma hukum yang secara tidak langsung melegitimasi atau mempertahankan dominasi laki-laki dan menempatkan perempuan dalam posisi yang kurang setara, meskipun undang-undang dasar telah menjamin kesetaraan. [4]Hal ini terjadi melalui dua mekanisme utama:
Norma hukum dan kebijakan publik
Secara historis, banyak regulasi di Indonesia yang berakar pada budaya patriarki, terutama yang terkait dengan hukum perkawinan, warisan, dan kewarganegaraan. [5]Contohnya, meskipun tidak sekuat dulu, masih ada persepsi bahwa suami adalah kepala keluarga, yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan dan pembagian hak dalam keluarga. Dalam ranah politik, kuota keterwakilan perempuan dalam parlemen (30%) adalah upaya untuk mendobrak sistem patriarki ini, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan.
Implementasi dan Interpretasi hukum
Aspek patriarki juga dapat terlihat dalam implementasi hukum oleh aparat negara. Ada kecenderungan, baik disadari maupun tidak, untuk mengadopsi cara pandang patriarkis saat menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan, seperti kekerasan berbasis gender. Pandangan yang menyalahkan korban (victim-blaming) atau kurangnya perlindungan yang memadai adalah bukti bahwa interpretasi dan praktik hukum belum sepenuhnya bebas dari bias gender. Keberadaan lembaga seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah progresif untuk melawan bias ini dan mewujudkan keadilan gender dalam sistem hukum Indonesia.[6]
12Guamawarti, Nandika Ajeng. 2009. Suatu Kajian Kriminologis Mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran Heteroseksual. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol 5 No. 1