Pada 5 November 2025, setelah meninggalnya Pakubuwana XIII, Tedjowulan mengumumkan diri sebagai raja ad interim hingga pihak kerabat istana dapat bermufakat terkait Susuhunan Surakarta selanjutnya.[5] Oleh pemerintah, melalui Kementerian Kebudayaan, ia kemudian diangkat menjadi Pelaksana pelindungan, pengembangan, dan atau pemanfaatan Keraton Solo.[6][7]
Kehidupan pribadi
Lahir sebagai Gusti Raden Mas Soerjo Soetedjo, Tedjowulan merupakan anak kedua dari enam bersaudara pasangan Pakubuwana XII dan istri keduanya, K.R.Ay. Retnodiningrum.[8]
Tedjowulan menamatkan pendidikan militer di Akademi MiliterMagelang pada 1981. Setelahnya ia berkarir di Angkatan Darat hingga mencapai pangkat terakhir Kolonel.[10]
Sejak 1982, ia membina rumah tangga dengan Rr. Nanik Indiastuti, kelak bergelar G.K.R. Mas.[11] Pasangan ini memiliki 2 anak, yakni G.R.Ay. Putri Woelan Sari Dewi dan G.R.Aj. Dewi Wulandari Srirahadiastuti.
Selain itu, Tedjowulan juga sempat menikahi 2 perempuan lain dan dengan mereka memiliki 3 orang anak. Dengan Vidia Iswari, S.Sn.(menikah 2005) terlahir Ratu Dyahwulan Nariswari. Sementara dengan Sri Wulan Madiyo Wati (menikah 2009) terlahir G.B.R.M. Mario Wulan Soedibjo Rojo Putro dan G.B.R.Aj. Maharani Wulan Yesia Tejaningsih.
Kehidupan sebagai pangeran
Dinobatkan sebagai Susuhunan
Setelah Pakubuwana XII meninggal pada 11 Juni 2004, proses suksesi berjalan alot. Meski sudah beberapa kali diadakan rembuk keluarga, namun belum ada kata sepakat. Di tengah kebuntuan tersebut, pada 24 Juni 2004 K.G.P.H. Hangabehi, anak lelaki tertua, secara sepihak diumumkan akan bertakhta. Sebagian besar penyokong langkah ini adalah saudara-saudara seibu Hangabehi.
Pengumuman tersebut menuai pro dan kontra. Penolakan pertama muncul dari sebuah kelompok yang menamakan diri Forum Bela Raos Abdi Dalem. Selanjutnya pada 3 Agustus 2004 giliran rapat kerabat istana di rumah Mooryati Soedibyo di Jakarta yang menyatakan tidak setuju.[12]
Puncaknya, pada 31 Agustus 2004, Tedjowulan dinobatkan sebagai Pakubuwana XIII melalui surat keputusan yang ditandatangani 3 pejabat tinggi Kesunanan: K.G.P.H. Dipokusumo, K.G.P.H. Hadiprabowo, dan G.K.R. Alit. Di Sasana Purnama, Badran ia diberikan gelar Sahandhap Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Paku Buwono XIII Senopati ing Alogo Abdurrachman Sayidin Panotogomo Khalifatullah Tanah Jawi.[13]
Selang 10 hari, giliran Hangabehi yang dinobatkan untuk kedudukan dan gelar yang sama, melahirkan 2 raja di Kesunanan.[14]
Meski sebagai susuhunan, Tedjowulan praktis tidak memiliki kewenangan di dalam Keraton, namun keberadaan raja kembar ini tak pelak memicu konflik berkepanjangan. Selain perpecahan di kalangan kerabat, konflik juga menghambat kerja-kerja kebudayaan.[4]
Atas kesulitan-kesulitan tersebut, sejak 2011 mulai diadakan mediasi oleh pemerintah. Puncaknya pada 16 Mei 2012 di Hotel Gran Mahakam Jakarta, Hangabehi dan Tedjowulan sepakat untuk islah. Hangabehi akan terus bertakhta, sementara Tedjowulan diangkat menjadi mahamenteri, semacam wakil raja.[15]
Rekonsiliasi ini bagaimanapun juga sempat ditolak sejumlah kerabat, dimotori oleh G.K.R. Wandansari dan Lembaga Dewan Adat. Proses ini dianggap cacat hukum dan menormalisasi pelanggaran hukum adat yang dilakukan Tedjowulan.[16]