Terbentuknya Desa Pamegarsari disebabkan oleh lajunya perkembangan penduduk dan
luasnya wilayah Desa Parung, ada banyak
hal-hal yang tidak terjangkau oleh pemerintahan Desa Parung sehingga pada
tahun 1984 dari hasil kebijakan-kebijakan yang melibatkan para pemuka agama dan tokoh masyarakat Desa Parung serta keinginan sebagian masyarakat untuk diadakan pemekaran desa. Di Desa Parung awalnya ada dua kampung yang merupakan cikal bakal dari Desa Pamegarsari yakni Kampung Pamegarsari dan Kampung Lebak Wangi. Berdasarkan nama kampung Pamegarsari tersebut oleh masyarakat kemudian diusulkan untuk dijadikan desa pemekaran ke pemerintah Kabupaten Bogor, yang akhirnya dari
kedua kampung tersebut salah satunya
dijadikan nama desa pemekaran, yaitu Kampung Pamegarsari, maka pada tahun 1984 terbentuklah Desa Pamegarsari dari penggabungan dua kampung tersebut.
Desa Pamegarsari dibatasi oleh Sungai Ciangke dengan Desa Citayam membujur dari selatan ke utara sungai Ciangke, serta dilewati oleh Jalan Raya Parung-Bogor dan dikelilingi antara Desa Jabon Mekar dan Desa Parung kurang lebih 3km. Dengan memiliki luas pemukiman 115 ha, pertanian 13 ha, persawahan 2 ha, ladang 51 ha, pemakaman 7 ha, jalan desa 3.068km, dan Setu Lebak Wangi yang memiliki luas 5,3 ha.
Pembagian administrasi
Desa Pamegarsari terbagi menjadi lima kampung/RW yang dipimpin oleh Ketua RW dan Kepala Dusun, yakni sebagai berikut;