Sebuah otoritas transportasi atau badan pengelola transportasi adalah sebuah otoritas yang bertugas mengatur atau mengelola administrasi yang berkaitan dengan transportasi. Sebagian besar otoritas transportasi di negara-negara Barat bertanggung jawab langsung kepada pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Di Indonesia, juga terdapat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang bertugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor Raya, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi Raya. Kepala BPTJ bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.[1]