Organisasi regulator mandiri (Inggris: self-regulatory organization atau SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan aturan (regulator) atas suatu industri atau profesi.
Kewenangan regulator dapat diterapkan sebagai pelengkap dari aturan pemerintah yang ada, ataupun dapat pula mengisi kekosongan dari aturan dan pengawasan pemerintah yang ada. Kemampuan dari SRO ini untuk melaksanakan kewenangan penerapan hukum tidak selalu merupakan bentuk pengalihan kewenangan dari pemerintah.
Di Indonesia, peran Organisasi Regulator Mandiri ini dilaksanakan oleh
Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya), Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Organisasi Regulator Mandiri ini memberikan pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) berupa data dan informasi yang disajikan dalam bentuk sistem pelaporan elektronik atau sering disebut "SRO's e-Reporting System".[1] Sistem pelaporan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keandalan pelaporan sehingga tercapai peningkatan transparansi dan penyebaran informasi, peningkatan efisiensi kerja, serta peningkatan akuntabilitas industri pasar modal.