"ORI" beralih ke halaman ini. Untuk Obligasi Ritel Indonesia, lihat Obligasi Negara Ritel.
Oeang Republik Indonesia (ORI) Emisi I (depan/belakang)
Oeang Republik Indonesia atau ORI adalah mata uang pertama yang dimiliki Republik Indonesia setelah merdeka. Pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan uang sendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah tetapi juga sebagai lambang utama negara merdeka.
ORI Resmi beredar pada 30 Oktober1946.[1] ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945. ORI ditandatangani Menteri Keuangan saat itu A.A. Maramis. Pada hari itu juga dinyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius dengan desain sederhana dengan dua warna dan memakai pengaman serat halus.
Meski masa peredaran ORI cukup singkat, tetapi ORI telah diterima di seluruh wilayah Republik Indonesia dan ikut menggelorakan semangat perlawanan terhadap penjajah. Pada Mei 1946, saat suasana di Jakarta genting, maka Pemerintah RI memutuskan untuk melanjutkan pencetakan ORI di daerah pedalaman, seperti di Yogyakarta, Surakarta, Malang.
Namun peredaran ORI tersebut sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Di Sumatra yang beredar adalah mata uang Jepang. Pada 8 April 1947 Gubernur Provinsi Sumatra mengeluarkan rupiah URIPS-Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatra.