Organisasi Siswa Intra Sekolah atau yang disingkat OSIS adalah sebuah Organisasi Resmi Tunggal di sekolah dalam Pendidikan di Indonesia yang diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sejak 21 Maret1970. Organisasi ini memiliki peran sebagai penggerak siswa untuk aktif berkontribusi di sekolah.[1] Organisasi ini merupakan wadah Pembinaan Kesiswaan di Sekolah untuk pengembangan Minat, Bakat serta Potensi siswa. Ia berfungsi sebagai wadah untuk membicarakan beberapa hal tentang sekolah lebih lanjut, seperti Acara, Lomba, dan lain sebagainya.
OSIS terdapat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Beberapa tugas OSIS adalah menyiapkan acara sekolah dengan mengajukan proposal kepada pihak sekolah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan bersama, mengumpulkan iuran dari setiap warga sekolah untuk pendanaan kegiatan maupun donasi kepada warga sekolah yang tertimpa kemalangan, seperti korban banjir Sumatera 2025.
Dasar hukum
Pelaksanaan pembinaan kesiswaan melalui organisasi intra sekolah didasarkan pada beberapa peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Permendiknas RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
Permendiknas RI Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;[2]
Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011.
Struktur
OSIS mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada di dalamnya yang terdiri dari:
Pembina OSIS
Pembina OSIS, terdiri dari:
Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai (Wakil Pembina)
Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan.
Pengurus OSIS
Pengurus OSIS adalah siswa/i yang terpilih untuk memajukan sekolah tersebut. Distribusi peran/pembagian tugas, di antaranya:
Ketua OSIS
Wakil Ketua OSIS
Bendahara
Sekretaris
Seksi Bidang Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Seksi Bidang Pembinaan Budi Pekerti Luhur atau Akhlak Mulia
Seksi Bidang Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara
Seksi Bidang Pembinaan Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga sesuai Bakat dan Minat
Seksi Bidang Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial
Seksi Bidang Kreativitas, Keterampilan, dan Kewirausahaan
Seksi Bidang Kualitas Jasmani, Kesehatan, dan Gizi Berbasis Sumber Gizi yang Terdiversifikasi
Seksi Bidang Pembinaan Komunikasi dalam Bahasa Asing (Beberapa Sekolah)
Fungsi dan Tujuan
Berdasarkan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008, pembinaan kesiswaan (termasuk OSIS) bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas.[2]
Fungsi
Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan, fungsi OSIS adalah:
Sebagai Wadah: Satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.
Sebagai Motivator: Perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama.
Sebagai Preventif: Membantu mengamankan sekolah dari segala ancaman, baik dari luar maupun dari dalam sekolah, seperti persoalan perilaku menyimpang siswa dan penembakan sekolah.
Tujuan
Beberapa tujuan yang ingin dicapai OSIS antara lain:
Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertakwa.
Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dan kebebasan berbicara.
Membangun wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air.
Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.
Latar belakang berdirinya OSIS
Latar belakang terbentuknya OSIS dipengaruhi oleh munculnya berbagai organisasi siswa yang bersifat politis di luar sekolah pada periode 1970-an, yang menyebabkan loyalitas ganda pada siswa. Pemerintah kemudian menetapkan OSIS sebagai salah satu dari "Empat Jalur Pembinaan Kesiswaan" guna menghindari perpecahan antar siswa.[2] Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Arti lambang
Keterangan mengenai arti lambang OSIS secara resmi diterbitkan oleh pihak kementerian untuk memberikan pemahaman nilai perjuangan bagi para siswa.[3]
Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Lima kelopak daun bunga melambangkan lima jalan kesungguhan: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.[3]
Buku terbuka
Melambangkan kewajiban belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sumbangsih bagi bangsa.[3]
Kunci pas
Melambangkan kemauan bekerja keras dan keberanian untuk mandiri dalam memecahkan masalah.[3]
Tangan terbuka
Menunjukkan kesediaan menolong orang lain yang membutuhkan dan sikap mental yang bertanggung jawab.
Biduk dan Pelangi Merah Putih
Biduk melambangkan perjalanan menuju masa depan yang lebih baik, sedangkan pelangi merah putih melambangkan tujuan nasional berupa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Unsur 17-8-45
Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, dan lima daun kapas melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia yang harus dihayati oleh siswa sebagai kader penerus bangsa.[3]