Upacara Ngalangi telah dipraktikkan secara turun-temurun di komunitas pesisir sejak ratusan tahun lalu. Secara harfiah, istilah “ngalangi” berasal dari kata Jawa “alang” yang berarti “menghalangi” atau “merintangi”, merujuk pada teknik penangkapan ikan dengan mengepung dan menjebak ikan saat air laut surut.[butuh rujukan]
Ritual diawali dengan penangkapan ikan secara tradisional, menggunakan tali akar pandan (gawor) untuk membuat jebakan di sekitar laut.[2] Hari pelaksanaan umumnya dilangsungkan pada hari KamisWage atau JumatKliwon, dan sering juga bertepatan dengan ritual tradisional lokal.[butuh rujukan]
Selanjutnya, dilaksanakan arak-arakan gunungan sesaji, berupa nasi ambeng, lauk-pauk, ikan tangkapan, dan berbagai buah-buahan, yang dibawa ke tepi pantai seperti Pantai Wediombo atau Jungwok.[3] Di lokasi tersebut, juru kunci atau pemuka adat memimpin doa dan selamatan bersama, serta melakukan labuhan sebagian sesaji ke laut sebagai bentuk persembahan kepada leluhur dan semesta.[butuh rujukan]
Sebagian besar sesaji kemudian disantap secara bersama-sama sebagai simbol kebersamaan komunitas.[4] Rangkaian ritual ini sering disertai dengan hiburan rakyat, seperti Reog, Jathilan, drum band, bahkan dangdut, yang memperkukuh kekuatan sosial dan religiositas masyarakat pesisir.[1]
Fungsi sosial dan filosofi
Ngalangi merupakan representasi kearifan lokal yang harmonis antara kehidupan manusia dan alam. Tradisi ini memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan rasa syukur dan percaya kepada kekuatan spiritual, serta melanggengkan nilai kebersamaan antarwarga. Teknik penangkapan ikan melalui cara “menghalangi” (ngalangi) menggambarkan kerja kolektif masyarakat pesisir dalam mengelola sumber daya laut.[butuh rujukan]
Pelestarian dan penetapan WBTb
Ngalangi resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 372/M/2021, menjadikannya sebagai salah satu dari 289 karya budaya yang diakui secara nasional.[5][6] Penetapan ini juga termasuk dalam daftar 24 WBTb Kabupaten Gunungkidul yang memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang dikeluarkan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, hingga 2024.[7]
Di tingkat desa, masyarakat mengadakan pertunjukan rutin Ngalangi dalam agenda Desa Wisata Jepitu dan festival budaya lokal. Model ini memfasilitasi regenerasi tradisi, memperkenalkannya kepada wisatawan, dan menghubungkannya dengan potensi pariwisata. Dengan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan Ngalangi dapat terus lestari sebagai kearifan lokal yang relevan dan berkelanjutan.[butuh rujukan]
↑Home; Terkini; News, Top; Terpopuler; Nusantara; Nasional; Terkini, Jogja; Politik; Peristiwa (2015-04-30). "Nelayan Gunung Kidul lakukan ritual". Antara News Yogyakarta. Diakses tanggal 2025-06-19.
↑Pusdatin Kemendikbudristek (2021). "Ngalangi". Referensi Data Kemendikbud. Diakses tanggal 2025-06-20.
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.