Disertasi doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Leiden lulus pada 15 Desember 2010 dengan judul “Forest Tenure in Indonesia: The Socio-Legal Challenges of Securing Communities' Rights”. Supervisornya adalah Jan Michiel Otto.[6]
Karier
Dalam profesi akademisinya, Myrna pernah menjabat Ketua Program Studi Ilmu HukumUniversitas Presiden Jakarta (2011–2013). Di Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta, ia merupakan dosen Hukum Lingkungan dan Tata Ruang.[7] Selain mengajar di kampus, Myrna juga aktif dalam kegiatan bidang hukum dan lingkungan. Ia pernah menjabat Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (2016–2021). Ia juga pernah memimpin organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan dan sumber daya alam, antara lain sebagai direktur eksekutif Epistema Institute.[5]
Keterlibatan Myrna dengan isu lingkungan dan sumber daya alam dimulai sejak mahasiswa. Skripsinya terkait kajian antropologi hukum pada hukum adat tanah masyarakat suku Dayak Bahau di Kalimantan Timur. Selanjutnya hingga jenjang S-3 Myrna konsisten melakukan riset terkait hak-hak masyarakat pada sumber daya alam khususnya hutan. Puluhan publikasi ilmiahnya tersebar di berbagai buku serta jurnal nasional dan internasional.[7]
Pada 3 Agustus 2023 Myrna terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Daerah Kalimantan Timur periode 2023–2027.[9] Di bawah kepemimpinannya, IKA UB Kaltim aktif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial dan edukasi publik.[10]
Karya buku
Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia (2020)[11]