Sebelum pemekaran, Muara Sabak hanya bertatus sebagai kecamatan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung. Pasca pemekaran kabupaten baru, Muara Sabak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2004 tanggal 15 Juli 2004 dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni:
Lalu, kecamatan Muara Sabak berganti nama menjadi Muara Sabak Timur. Sebagian wilayah desa/kelurahan yang semula masuk ke dalam administratif kecamatan Muara Sabak membentuk satu kecamatan baru, Kuala Jambi.[2]