Dalam suatu bidang hukum, moratorium (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi hukum untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu pada periode penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium. Undang-undang moratorium umumnya ditetapkan saat terjadi tekanan berat di bidang politik atau ekonomi, misalnya, pada masa Perang Prancis-Prusia, pemerintah Prancis mengesahkan undang-undang moratorium.
Pendukung moratorium utang berpendapat bahwa moratorium adalah keputusan berdaulat sebuah pemerintahan untuk menunda pembayaran utang jika pembayaran tersebut dapat merusak kesejahteraan rakyatnya secara permanen.
Moratorium utang dapat berbentuk:
Penundaan pembayaran seluruh utang, atau
Penundaan pembayaran sebagian utang, seperti yang pernah dilakukan oleh presiden Peru, Alan García, yang menerapkan kebijakan "Solusi Sepuluh Persen", yaitu menetapkan bahwa hanya sepuluh persen dari pendapatan ekspor yang boleh dialokasikan untuk membayar utang.
Di Indonesia, sedang berlangsung moratorium pemekaran daerah. Jadi baik provinsi, kabupaten, dan kota tidak akan dimekarkan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menghemat anggaran negara supaya mengurangi pembangunan gedung kepala daerah dan gedung DPRD baru. Namun, semua usulan tetap akan diterima melalui Kementrian Dalam Negeri. Moratorium ini sudah berlangsung sejak tahun 2014.