Kecamatan Monterado merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Samalantan, yang resmi dibentuk berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Monterado pada tahun 2002.[butuh rujukan]
Batas wilayah
Berikut ini merupakan batas-batas wilayah Kecamatan Monterado pada tahun 2020:[3]
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2003, sebelum pemekaran jumlah desa awalnya hanya 5 (lima). Namun dengan dikeluarkannya Perda tersebut, maka jumlah desa di Kecamatan Monterado menjadi 11 (sebelas) yaitu sebagai berikut:[butuh rujukan]
Gerantung
Mekar Baru
Beringin Baru
Jahandung
Sendoreng
Goa Boma
Rantau
Nek Ginap
Monterado
Serindu
Siaga (Nyempen)
Demografi
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Bengkayang tahun 2026, banyaknya jumlah penduduk Monterado yakni 36.550 jiwa. Sementara itu untuk agama yang dianut, masyarakat kecamatan ini menganut agama yang sangat beragam. Dari data tersebut tercatat sebanyak 67,97% menganut agama Kekristenan, Protestan sebanyak 37,01% dan katolik sebanyak 30,96%. Penduduk yang beragama Islam sebanyak 31,65% dan selebihnya menganut agama Buddha, Hindu dan Konghucu.[2]