Molalunga atau pohutu molalungo adalah upacara pemakaman adat Gorontalo. Upacara ini adalah adat istiadat yang berlandaskan ajaran Islam sebagai agama yang telah dianut Suku Gorontalo sejak abad pertengahan.[1] Syariat Islam yang dijunjung dalam pelaksanaan ritual ini adalah fardhu kifayah saat menghadapi jenazah, yaitu: memandikan jenazah, mengafani jenazah, menshalatkan jenazah, dan menguburkan jenazah.[2] Selain itu, upacara molalunga ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan atas jasa yang telah dilakukan dan juga sebagai harapan penebusan dosa atau kesalahan bagi jenazah selama masih hidup.[1]
Corak pelaksanaan Molalunga
Tata cara pelaksanaan molalunga dibagi sesuai dengan status orang yang meninggal di masyarakat, yaitu:[3]
Corak pemakaman untuk raja: tata upacaranya lengkap
Corak pemakaman bubato (pejabat di bawah raja): tata upacaranya tidak selengkap raja
Corak pemakaman rakyat tuango lipu: upacara sederhana
Namun kini, pembagiannya mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Upacara untuk raja dan bubato dibagi menjadi delapan golongan, yaitu; a) Gubernur, bupati, dan wali kota pada tingkat raja; b) wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota (jogugu atau wedana); c) camat; d) kadli; e) mufti; f) istri gubernur, istri bupati, dan istri wali kota; g) apitalau; h) putra-putri gubernur, bupati, dan wali kota; i) para penyandang gelar ada kehormatan.
Upacara pemakaman untuk wali-wali mowali dan yang ditentukan oleh gubernur, bupati, dan wali kota. Juga disepakati oleh wu'u atau baate lo pohalaa (ulipu).
↑Provinsi Gorontalo, Tim Literasi DJPb (2018). Buku Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo Semester II 2018: Kiprah ASN Perbendaharaan di Provinsi Gorontalo. Provinsi Gorontalo: Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo. hlm.28.
↑dkk, Supriyadi (2018). Buku Ajar Budaya Gorontalo, Sebagai Pembentuk Karakter Gnerasi Penerus. Deepublish. hlm.154, 155. ISBN9786024750664.
Artikel bertopik budaya ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.