Skandal pengurangan takaran
Pada Maret 2025, terungkap bahwa beberapa produsen MinyaKita tidak memenuhi standar volume yang ditetapkan pemerintah. Investigasi menemukan bahwa kemasan yang seharusnya berisi satu liter minyak goreng justru hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual yang diterapkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter, tetapi dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Temuan kecurangan
Pada 6 Maret 2025, terdapat sebuah unggahan video TikTok yang diunggah oleh sebuah akun bernama miepejuang yang menyatakan bahwa Minyakita 1 liter ternyata hanya berkadar 750 ml ketika diukur. Menanggapi video tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso menyatakan bahwa video tersebut adalah video lama karena produsen Minyakita, PT Navyta Nabati Indonesia, sudah pernah ditindak oleh Kemendag.[11]
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar regulasi, termasuk kemungkinan sanksi pidana dan perdata. Pihak kepolisian juga telah menetapkan satu tersangka terkait kecurangan volume pada produk MinyaKita dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, termasuk mesin pengisi dan drum penyimpanan minyak.
Pada 13 Maret 2025, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkap bahwa kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Polisi menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 716 hingga 750 mililiter, dengan pengurangan 280-300 mililiter per botol.
Pelaku melakukan praktik ini dengan cara mengemas ulang minyak goreng dari dua merek, yaitu Minyakita dan Djernih, menggunakan alat khusus seperti mesin pompa penakaran minyak. Produk hasil manipulasi ini kemudian dijual ke agen-agen di Tangerang dan Serang. Menurut Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, pelaku meraup keuntungan hingga Rp45 juta per bulan dari praktik pengurangan takaran ini. Pelaku menjual minyak goreng dengan harga Rp176.000 per karton/dus untuk merek Minyakita (isi 12 botol kemasan 1 liter), sedangkan merek Djernih dijual seharga Rp182.000 per karton/dus (isi 12 botol kemasan 900 mililiter).[12]
Di hari yang sama, Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Tapos, Depok. Dalam sidak tersebut, Chandra menemukan bahwa minyak goreng Minyakita kemasan botol 1 liter hanya terisi 750 mililiter. Pengujian dilakukan terhadap empat sampel Minyakita, di mana dua botol berukuran 1 liter hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter, sementara dua kemasan pouch 1 liter sesuai dengan takaran 1.000 mililiter.[13]
Pada pertengahan Maret 2025, tim Satgas Pangan Polda Jateng melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dari uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter. Penelusuran rantai distribusi mengarah ke produsen PT Kusuma Mukti Remaja di Karanganyar.[14][15]
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa kekurangan volume Minyakita terjadi pada proses produksi yang menggunakan mesin manual. Sedangkan pada proses produksi yang menggunakan mesin otomatis, tidak ditemukan adanya kekurangan takaran. Ciri-ciri produk Minyakita PT KMR yang diproduksi dengan mesin manual yakni menggunakan tutup botol warna kuning dan label di bawah. Sementara produksi Minyakita PT KMR dengan mesin otomatis memiliki tutup botol warna hijau dengan label di atas.[16]
Respons pemerintah dan penegak hukum
Pada 12 Maret 2025, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan akan menarik MinyaKita yang tak sesuai takaran. Budi menyatakan bahwa produk MinyaKita yang tidak memenuhi standar takaran merupakan pelanggaran aturan dan harus segera ditarik. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah produk yang akan ditarik dari pasaran. Selain itu, pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan dalam takaran MinyaKita. Semua pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan dan menjual MinyaKita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.[17]
Di hari yang sama, Presiden Prabowo juga menyatakan kemarahannya atas praktik curang dalam pengemasan Minyakita. Pemerintah telah memproses tiga perusahaan pengemasan Minyakita yang diduga melakukan manipulasi, serta menemukan dua perusahaan lain di Solo yang melakukan praktik serupa. Wakil Presiden Gibran menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat monitoring dan pengawasan terhadap distribusi Minyakita. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi, termasuk Tangerang dan Jakarta Utara, untuk memastikan tidak ada pelanggaran takaran dalam kemasan minyak goreng.[18]
Pada 13 Maret 2025, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyebutkan bahwa tindakan tegas terhadap pabrik dan distributor yang melanggar aturan bertujuan untuk menertibkan rantai pasok Minyakita. Ia menegaskan bahwa kemasan Minyakita harus sesuai dengan ketentuan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L, dengan harga sesuai HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.[19]
Pada tanggal 14 Maret 2025, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyita 89.865 botol Minyakita karena diduga volumenya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.[20]
Perusahaan yang terlibat
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa perusahaan yang mengemas Minyakita dengan volume hanya 750-800 mililiter per liter termasuk:[18]
- PT Artha Eka Global Asia (yang kemudian berganti nama menjadi PT Aya Rasa Nabati)
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunas Agro Indolestari
Pada 11 Maret 2025, Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto, menegaskan bahwa perusahaannya telah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak melakukan pengurangan isi minyak goreng dalam kemasan yang diproduksi. Ia menampik pemberitaan yang menyebutkan bahwa takaran minyak dalam produk MinyaKita yang diproduksi hanya 750 ml atau 700 ml untuk ukuran 1 liter.[21]
Julianto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dalam uji sampel produk. Namun, ia menegaskan bahwa produk yang diperiksa dalam sidak Menteri Pertanian Andi Amran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bukan berasal dari perusahaannya. PT Tunas Agro Indolestari hanya memproduksi MinyaKita dalam kemasan pouch atau plastik, bukan dalam botol.[21]
Alasan pengurangan takaran
Pada 11 Maret 2025, Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto, mengungkapkan bahwa dalam regulasi yang berlaku, volume minyak goreng tidak selalu sama dengan air. Untuk takaran 1 liter, isi minyak goreng biasanya hanya mencapai sekitar 900 ml, sedangkan untuk ukuran 2 liter, volumenya berkisar antara 1.700 hingga 1.800 ml. Menurutnya, pengurangan takaran tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan, meskipun tidak sesuai dengan angka yang tercantum di label kemasan.[21]
Pada 12 Maret 2025, Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan sengaja mengurangi isi Minyakita lantaran menggunakan minyak non-DMO (Domestic Market Obligation) yang lebih mahal.[22] Menurut Moga, beberapa produsen memilih untuk menjual Minyakita dengan minyak non-DMO yang harganya lebih tinggi daripada minyak DMO yang disubsidi pemerintah. Untuk tetap menjual produk dengan harga yang kompetitif, mereka mengurangi volume minyak dalam kemasan. Pemerintah telah menetapkan batas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyakita. Namun, harga minyak non-DMO yang lebih tinggi menyebabkan beberapa perusahaan berupaya menghindari kerugian dengan mengurangi volume minyak dalam kemasan.
Pencabutan izin usaha distributor
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha beberapa distributor , termasuk PT NNI, sebuah perusahaan pengemasan ulang minyak goreng di Tangerang, Banten. Perusahaan ini juga telah disegel dan ditutup karena terbukti mengemas Minyakita dengan isi hanya 750 mililiter per liter, tidak sesuai standar yang ditetapkan.[18]
Pada 13 Maret 2025, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita. Koperasi ini terbukti tidak menjalankan aktivitasnya dengan benar dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024. Sebagai bentuk sanksi, Kemenkop akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dari koperasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut.[23]
Skandal penyalahgunaan lisensi
Pada 13 Maret 2025, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) terungkap melakukan modus baru dalam kecurangan penjualan minyak goreng merek MinyaKita dengan menyalahgunakan lisensi merek tersebut. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap bahwa PT AEGA memberikan lisensi merek MinyaKita kepada dua pabrik pengepakan lain yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi sebesar Rp12 juta per bulan.[24]
Dua perusahaan yang menerima lisensi ilegal ini berlokasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang. Perusahaan tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang menyebabkan produksi dan pengemasan MinyaKita menjadi tidak terkontrol. Hal ini berdampak pada mutu dan takaran produk yang sulit dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) yang sulit tercapai.[24]
Perusahaan yang menerima lisensi ilegal dari PT AEGA menjual MinyaKita dengan volume 750–800 ml, lebih rendah dari ketentuan resmi sebesar 1.000 ml atau 1 liter. Selain itu, PT AEGA juga melakukan pelanggaran lain, yaitu mengurangi volume kemasan agar harga jual mendekati HET MinyaKita.[24]
PT AEGA juga menggunakan minyak goreng non-DMO (non-Domestic Market Obligation) atau minyak goreng komersial, yang memiliki harga lebih tinggi dibandingkan minyak goreng DMO. Untuk menyiasati harga yang lebih tinggi, perusahaan pengepak mengurangi volume kemasan agar tetap dapat dijual dengan harga mendekati HET MinyaKita. Selain itu, PT AEGA diketahui tidak memiliki SPPT-SNI MinyaKita, Izin Edar MinyaKita, serta ketidaksesuaian lokasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau Nomor Induk Berusaha (NIB).[24]
Kementerian Perdagangan bersama Polda Banten telah menangani kasus ini. Dua perusahaan penerima lisensi ilegal telah dihentikan operasionalnya. Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain 32.284 botol kosong berbagai ukuran, 30 unit tangki pengisian minyak goreng dengan kapasitas masing-masing 1 ton, serta 140 dus MinyaKita dengan kapasitas per dusnya mampu menampung 12 botol minyak.[24]
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas guna menjaga mutu, takaran, serta distribusi MinyaKita agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[24]