Pada 29 Desember 2005, Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonisnya dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana tidak tersangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar dana asuransi 45 anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 sebesar Rp 7,9 miliar. Saat itu ia masih bertugas sebagai pejabat sementara pengganti Sofyan Arpan yang meninggal dunia.