melaksanakan kebijakan yang ditetapkan untuk Kementerian Pertahanan;
menjamin hubungan antara Pemerintah dengan organ-organ Negara lainnya di wilayah tanggung jawab Kementerian.[1]
Di mana Menteri bertanggung jawab atas subjek undang-undang pemerintah, Menteri juga diminta, bersama dengan Perdana Menteri, untuk menandatangani undang-undang.[1]