Jabatan Menteri Kehutanan Indonesia dibentuk di Kabinet Dwikora I dan pertama kali jabat oleh Soedjarwo menduduki posisi tersebut dari 27 Agustus 1964 hingga 22 Februari 1966.[2][3][4] Pada awal pemerintahan Presiden Soeharto, Departemen Kehutanan diubah menjadi Direktorat Jenderal Kehutanan dalam Departemen Pertanian. Namun pada Kabinet Pembangunan IV, jabatan ini kembali diadakan dan dijabat lagi oleh Soedjarwo sejak 19 Maret 1983 hingga 11 Maret 1988[5]
Sejak tanggal 27 Agustus 1964 hingga saat ini, terdapat 11 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Kehutanan Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Raja Juli Antoni.
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[12]