Desa Maulit adalah salah satu desa di wilayah administrasi Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara. Desa ini memiliki total luas wilayah 313 Ha, dengan penggunaan lahan utama berupa perkebunan rakyat seluas 281 Ha.
Secara geografis, Desa Maulit berada di ketinggian 160 meter di atas permukaan laut dan memiliki topografi dataran tinggi dan rendah. Desa Maulit berbatasan dengan Desa Liwutung di sebelah utara dan Desa Poniki di sebelah selatan. Per Januari 2025, Desa Maulit memiliki jumlah penduduk sebanyak 785 jiwa yang terbagi dalam 270 Kepala Keluarga. Mayoritas penduduk beragama Kristen Protestan (771 jiwa) dan memiliki mata pencaharian utama sebagai petani (211 jiwa). Hukum Tua (Kepala Desa) yang menjabat pada periode 2019-2025 adalah Hopni J. Tumboimbela.
Sejarah Desa Maulit
Sejarah pembentukan Desa Maulit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah Desa Poniki dan Desa Liwutung, yang berawal dari aspirasi dan prakarsa empat orang perintis yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Keempat perintis tersebut adalah Apeles Nender dan Hendrik Wawolumaya (dari suku Tolour, Kecamatan Kakas), serta Darius Manopo dan Piter Woran (dari suku Tontemboan, Kecamatan Langoan). Pada tahun 1951, keempatnya yang semula menjalankan kegiatan bercocok tanam mulai berkumpul di rumah Keluarga Abedneju Naray di kompleks jembatan Mongawo untuk melaksanakan ibadah. Dengan tekat kebersamaan, pada tahun yang sama mereka berinisiatif membuka area pemukiman baru; proses survei dan perjuangan perintisan dipimpin oleh Bapak Apeles Nender yang diangkat sebagai Tonaas. Setelah menemukan lokasi strategis, mereka bernegosiasi dengan pemilik tanah, Bapak Lorens Saerang, untuk mengukur kapling yang kemudian dipenuhi oleh penduduk dari berbagai suku. Nama pemukiman tersebut, Maulit, diambil dari dasar lokasi perkebunan Mongawo dan Wolit, dan disahkan melalui musyawarah mufakat. Dalam bahasa Toulour dan Tountemboan, Maulit memiliki arti Satu kebersamaan dan tekat yang sungguh-sungguh/benar-benar. Pemukiman Maulit kemudian dimekarkan dari Desa Poniki pada tahun 1998 dan resmi menjadi desa definitif berdasarkan SK Gubernur No. 289 Tahun 1998. Penjabat Kepala Desa (PJS) yang pertama menjabat adalah Bapak Jodi S. Monde (1998–2001), dilanjutkan oleh Bapak Lexi A. Waworuntu (2001–2003). Pada tahun 2004, Bapak Daniel Palit terpilih dan dilantik sebagai Hukum Tua definitif pertama. Kemudian, Bapak Hopni Tumboimbela terpilih sebagai Hukum Tua periode 2011–2016 setelah memenangkan pemilihan pada 28 Juni 2011, dan dilantik oleh Bupati Minahasa Tenggara Ibu Telly Tjangkulung pada 13 September 2011. Bapak Hopni Tumboimbela kembali terpilih untuk periode 2019–2025 dalam pemilihan pada 24 September 2019, dan dilantik oleh Bupati Minahasa Tenggara Bapak James Sumendap pada 14 Oktober 2019, sesuai SK No 331 Tahun 2019.
Riwayat kepemimpinan Desa Maulit:
Penjabat (PJS) Kepala Desa Pertama: Bapak Jodi S. Monde (periode 1998–2001).
Penjabat Kepala Desa Kedua: Bapak Lexi A. Waworuntu (periode 2001–2003).
Hukum Tua Definitif Pertama: Bapak Daniel Palit, dilantik pada tahun 2004.
Hukum Tua Terpilih (2011–2016): Bapak Hopni Tumboimbela, dilantik pada 13 September 2011.
Hukum Tua Saat Ini (2019–2025): Bapak Hopni Tumboimbela, dilantik pada 14 Oktober 2019.
Geografi
Desa Maulit adalah bagian dari wilayah administrasi Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Luas total wilayah desa adalah 313 Ha , yang didominasi oleh Perkebunan Rakyat seluas 281 Ha. Lahan lainnya mencakup wilayah permukiman (16 Ha) , sawah/tegalan/ladang (15 Ha) , dan lain-lain (1 Ha) , tanpa adanya Hutan Negara (0 Ha). Desa ini terletak pada ketinggian 160 Meter dari atas permukaan Laut dengan topografi dataran tinggi dan rendah.
Batas-batas wilayah Desa Maulit adalah:
Sebelah Utara: Kepolisian Desa Liwutung.
Sebelah Selatan: Kepolisian Desa Poniki.
Sebelah Barat: Kepolisian Desa Tolombukan.
Sebelah Timur: Kepolisian Desa Towuntu.
Jarak dari Desa Maulit ke pusat pemerintahan Kecamatan adalah 4,6 Km, ke Kabupaten 13 Km, dan ke Provinsi 76 Km.
Demografi
Berdasarkan data kependudukan per 31 Januari 2025, Desa Maulit memiliki 785 jiwa yang terbagi dalam 270 Kepala Keluarga. Penduduk laki-laki berjumlah 418 jiwa dan perempuan 367 jiwa.
Agama: Mayoritas penduduk menganut agama Kristen Protestan (771 jiwa).
Mata Pencaharian: Profesi utama adalah Tani (211 jiwa). Profesi lain yang tercatat adalah PNS (13 jiwa), Wiraswasta (10 jiwa), Pensiunan (3 jiwa), Guru (3 jiwa), serta TNI (1 jiwa) dan POLRI (2 jiwa).
Pendidikan: Tercatat 47 jiwa merupakan lulusan S1/S2/S3, dan 115 jiwa tamat SMA.
Data Pemilihan: Desa Maulit memiliki 2 TPS dengan jumlah hak pilih sebanyak 628 orang.
Struktur Pemerintahan Desa
Desa Maulit saat ini dipimpin oleh Hukum Tua Hopni J. Tumboimbela yang menjabat untuk periode 2019–2025. Berikut adalah daftar lengkap perangkat desa yang bertugas:
Jabatan
Nama Pejabat
Hukum Tua
HOPNI TUMBOIMBELA
Plt. Sekretaris Desa/Kasie Pemerintahan
RONNY MANIMPURUNG
Kaur Keuangan
MELISA MARSELA RUUS, S.IKom
Kaur Perencanaan
Kaur Umum
GLORY WATAK
Kasie Kesejahteraan
NIVEL RONDONUWU, A.Md.Kep
Kasie Pelayanan
ELISA APRILIA KAMU, S.Pd
Kepala Jaga I
DJONLI ROTULUNG
Kepala Jaga II
VEMY HENI MANGANGANTUNG
Kepala Jaga III
SWITA DEBORA MANANSAL
Kepala Jaga IV
DEREK ROTULUNG
Kepala Jaga V
ADRI YUSTI SIGAR
Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
Jabatan
Nama Pejabat
Ketua
FREDY WENUR
Wakil Ketua
JEIS LENGKONG
Sekretaris
MEIVI WORAN
Anggota
RANI WONGGO
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD):
Jabatan
Nama Pejabat
Ketua
Adolvin Tumangkeng
Sekretaris
Yoli Tambuwun
Bendahara
Syane Palandi
Referensi
Pemerintah Desa Maulit, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara.