Pada tahun 2011, Kampung Mam dimekarkan menjadi 14 kampung. Pemekaran tersebut melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 4 Tahun 2011. Empat belas kampung hasil pemekaran tersebut saat ini menjadi wilayah administrasi Distrik Mam.[2]
Wilayah Administrasi
Batas Wilayah
Berikut ini adalah batas wilayah adminitrasi Distrik Mam:[3]