Majelis Nasional adalah majelis rendahParlemen Pantai Gading sejak November 2016. Dari tahun 1960 hingga 2016, Majelis Nasional adalah badan legislatif unikameral Pantai Gading. Berkembang dari badan semi-perwakilan pada masa Kolonial Prancis, Majelis Nasional pertama dibentuk pada tanggal 27 November 1960 dengan 70 anggota terpilih (députés) sesuai dengan Konstitusi tanggal 31 Oktober 1960, yang membentuk Republik Pertama.
Kekuasaan legislatif di Pantai Gading dijalankan oleh Deputi yang dipilih dari Konstituensi (Circonscriptions) melalui pemungutan suara Scrutin de Liste atau pemungutan suara pluralitas luas yang tidak memiliki perwakilan proporsional atau elemen panachage yang umum di banyak sistem serupa.[1] Kekuasaan Majelis ini berakhir pada akhir sesi reguler kedua (session ordinaire) pada tahun kelima masa mandatnya. Majelis kemudian direformasi melalui pemilihan calon yang harus warga negara Pantai Gading berusia 25 tahun atau lebih yang tidak pernah melepaskan kewarganegaraan Pantai Gading mereka.[2]
Majelis Nasional pertama Republik Pantai Gading Kedua yang dipilih pada periode 2000–2005 ditandai dengan krisis politik internal dan Perang Saudara Pantai Gading. Tidak ada pemilu yang diadakan pada tahun 2005, tetapi dengan kesepakatan damai yang mengakhiri Perang Saudara, pemilu diharapkan diadakan pada tanggal 30 November 2008.[3]