Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (disingkat LPDB Koperasi, dahulu bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah[1][2] disingkat LPDB-KUMKM) adalah satuan kerja di bawah Kementerian Koperasi yang bertugas mengelola dana bergulir untuk pembiayaan koperasi. Lembaga ini dibentuk untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara dalam pengembangan ekonomi lokal, khususnya bagi sektor Koperasi.[3]
Sejarah
LPDB-Koperasi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 pada 18 Agustus 2006 dengan nama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (disingkat LPDB KUMKM). Pada Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai lembaga dengan pola pengelolaan keuangan independen berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 pada 28 Desember 2006
Kemudian di tahun 2008, terjadi perubahan organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDB-KUMKM. Lembaga ini dirancang untuk memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kebijakan sesuai kebutuhan guna memastikan dana bergulir memberikan manfaat berkelanjutan.
Pada tahun 2025, nomenklatur lembaga ini menjadi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi seiring pemisahan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. Akhir 2025, LPDB Koperasi diberi penugasan khusus melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 untuk melaksanakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Merah Putih tanpa lembaga perantara.[4]
Tugas dan Fungsi
LPDB-Koperasi memiliki berbagai tugas yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana bergulir, yaitu:
Manajemen Keuangan: Mengelola dana negara untuk proyek-proyek KUMKM, seperti pembangunan pasar, pemasaran, dan pembiayaan ekspor-impor.[5]
Standardisasi Keuangan dan Produk: Membantu KUMKM dalam menerapkan standar keuangan dan manajemen produk.
Distribusi Dana: Mendistribusikan dana APBN melalui bank daerah, BPR, dan koperasi untuk memastikan pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran.
Kerjasama: Menjalin kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri, khususnya di sektor pembiayaan dan integrasi standar KUMKM.
Kajian Kebijakan: Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan program KUMKM.
Pegawai Pemerintah Profesional (P3): Pegawai kontrak dengan hak dan kewajiban yang setara dengan PNS.
Kedua jenis pegawai ini diberikan fleksibilitas dalam kebijakan remunerasi, tunjangan, dan penilaian kinerja, sesuai standar yang ditetapkan oleh LPDB-Koperasi.