Desa Lakawali Pantai dibentuk pada tahun 2008 dari pemekaran Desa Lakawali. Pembentukannya berdasarkan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur. Peraturan ini ditetapkan di Malili pada tanggal 4 Agustus 2008 Oleh Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma.
↑Rahma, Rintan Auliyah (2024). Amalia, D. R., dan Muhdar, F. R. (ed.). Kecamatan Malili Dalam Angka 2024 (dalam bahasa bahasa Indonesia dan bahasa Inggris). Diterjemahkan oleh Rahma, Rintan Auliyah. Luwu Timur: Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu Timur. hlm.6. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: Banyak nama: editors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)