Labuhan Ratu II, Way Jepara, Lampung Timur adalah sebuah desa di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Indonesia.
Asal Usul / Legenda Desa
Desa Labuhan Ratu II awalnya berasal dari hutan yang dibuka oleh sekelompok Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan lainnya. Wilayah ini awalnya termasuk wilayah Desa Labuhan Ratu Induk yang dipimpin oleh Bapak Harun sebagai Kepala Desa.
Tahun 1970, Desa Labuhan Ratu Induk dimekarkan menjadi 5 desa:
Labuhan Ratu
Labuhan Ratu I
Labuhan Ratu II
Labuhan Ratu III
Labuhan Ratu IV
Tahun 1971, Desa Labuhan Ratu II disahkan oleh Bupati Lampung Tengah, dengan Kepala Desa pertama dipimpin oleh Bapak Suroto dengan Luas wilayah awal sekitar 12.000 Ha, Wilayah tersebut meliputi 10 dusun yaitu:
Dusun Margo Mulyo
Dusun Sri Menanti
Dusun Bungurejo
Dusun Danau
Dusun Gunung Sari
Dusun Sumur Bandung
Dusun Rempelas
Dusun Way Abar
Dusun Manggarawan
Dusun Bandung Rejo
Pemekaran Desa
Desa Labuhan Ratu II kemudian dimekarkan menjadi 3 desa:
Desa Labuhan Ratu II
Desa Sumur Bandung
Desa Labuhan Ratu Danau
Luas wilayah Desa Labuhan Ratu II saat ini tinggal 527 Ha, dan terdiri dari 6 dusun:
Dusun I Way Andak
Dusun II Margo Mulyo
Dusun III Margo Mulyo
Dusun IV Sri Rejeki
Dusun V Sri Menanti
Dusun VI Sri Rejeki
Pemerintahan Desa
No
Foto
Nama Kepala Desa
Periode
Keterangan
1
SUROTO
1971 s/d 1984
Definitif
2
M. AMIN S
1984 s/d 1985
PJS
3
SULAIMAN SAMSI
1985 s/d 1992
Definitif
4
KASIMAN
1992 s/d 1998
PJS
5
KASIMAN
1998 s/d 2007
Definitif
6
HUSBAN SULAIMAN
2007 s/d 2023
Definitif
7
SOPIYAN EFINDI, SE
2023 s/d 2024
PJS
8
HALI AFRIAN
2025 s/d Sekarang
PAW
Visi & Misi
VISI
Desa Labuhan Ratu II Maju, Aman dan Sejahtera (MAS)
MISI
Menjalankan fungsi manajemen berbasis Teknologi.
Menyelenggarakan pelayanan masyarakat secara terprogram. terpadu dan berkesinambungan.
Menciptakan suasana aman, damai dan nyaman di Masyarakat dengan membina kerukunan umat beragama dan sifat gotong royong.
Mendorong tumbuh kembang jiwa wirausaha, ekonomi kreatif, peningkatan sektor pertanian, perikanan dan jasa.
Pembangunan Desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa Labuhan Ratu II selalu mengacu pada hasil musyawarah dan ,ufakat bersama, yang dihadiri oleh unsur Perangkat Desa, LPM, BPD, Tokoh Masyarakat dan lain - lain yang kemudian dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang dilaksanakan bertumpu pada peningkatan swadaya masyarakat dengan berpedoman pada catur tertib:
Tertib Aturan Hukum dan Kelembagaan
Tertib Administrasi Perkantoran
Tertib Pelayanan Publik
Tertib Penegakan Disiplin dan Penilaian Kinerja Aparatur Pemerintah Desa