Nama Labuhan Deli berasal dari pelabuhan yang pada masa lalu berada di bawah kekuasaan Kesultanan Deli. Wilayah ini merupakan bagian penting dari sejarah Kesultanan Deli dan pada masa kolonial Belanda berkembang sebagai pusat perdagangan dan berbagai aktivitas ekonomi. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, wilayah Kesultanan Deli bergabung dengan Kesultanan Serdang dan menjadi bagian dari Kabupaten Deli Serdang.
Pembentukan Kecamatan Labuhan Deli di Kabupaten Deli Serdang didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang.
Seiring pesatnya perkembangan Kota Medan sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Utara, sebagian besar wilayah Kecamatan Labuhan Deli dimasukkan ke dalam administrasi Kota Medan melalui perluasan wilayah pada tahun 1974. Akibatnya, Kecamatan Labuhan Deli hanya menyisakan empat desa, yaitu Helvetia, Pematang Johar, Telaga Tujuh, dan Karang Gading. Pada tahun 1995, Desa Helvetia dimekarkan sehingga terbentuk Desa Manunggal. Sejak saat itu dan hingga saat ini, Kecamatan Labuhan Deli terdiri atas lima desa.[butuh rujukan]
Demografi
Mayoritas penduduk Kecamatan Labuhan Deli memeluk agama Islam.