Sejarah
Kelurahan Labuhbaru Barat merupakan hasil pemekaran Kelurahan Labuhbaru menjadi Kelurahan Labuhbaru Timur dan Kelurahan Labuhbaru Barat, yang didasarkan dengan :
1. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 140.24/2535/PUOD tanggal 30 Agustus 1999, tentang Persetujuan Pendifinitipan Desa/Kelurahan hasil pemecahan di provinsi Daerah Tingkat I Riau.
2. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : 55 Tahun 1999 tanggal 21 Oktober 1999, tentang Penetapan Kelurahan Labuhbaru Timur dan Kelurahan Labuhbaru Barat
3. Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor : 821.3/KP/99/96 tenggal 25 November 1999 tentang Pengangkatan Lurah Labuhbaru Barat Kecamatan Tampan Kotamadya Pekanbaru
4. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1987 Tanggal 15 Oktober 1987, tentang PP 19 Tahun 1987 tentang Pemekaran Kabupaten/Kota, serta PERDA No. 03 Tahun 2003 tentang Pemekaran Wilayah Kecamatan Payung Sekaki dan PERDA No. 04 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kelurahan Labuhbaru Timur dan Kelurahan Labuhbaru Barat dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemekaran Kelurahan se-Kota Pekanbaru.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor : 821.3/KP/99/96 tanggal 25 November 1999, maka Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Tampan diresmikan oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru, yaitu BAPAK H. OESMAN EFFENDI APAN, SH pada tanggal 27 November 1999 bertempat di Jalan Sidorukun No. 01 C Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru, dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor : 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai Pesisir, maka sejak tanggal 3 Desember 2003 Kelurahan Labuhbaru Barat termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Setelah Pelantikan Kepala Kelurahan Labuhbaru Barat pada hari Sabtu tanggal 27 November 1999 dan berkantor di Jalan Sidorukun No. 1-C dengan mengambil tempat di sebuah bangunan Mushalla, karena pada waktu itu belum ada bangunan kantor dari Pemerintahan Kotamadya Pekanbaru. Kini kantor Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payung Sekaki telah memiliki bangunan permanen yang dibangun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 2000 yang beralamat di Jalan Cendana /Musyawarah No. 1 RT 05 RW 04 Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payung Sekaki.
Sejak tahun 1982 s/d 2022 ada beberapa nama Lurah yang telah menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Labuhbaru Barat adalah :
1. WALI MAIN
2. H.HASAN BASRI,BA
3. ERFAN
4. DAMSAL,SH,MSi
5. M.ALKAF
6. AROZA,MSi
7. WANROBI JANATA .S.STP
8. SYAMSU KAMAR,S.PD
9. H.LUKMAN HAKIM ,S.P
10. SYAMSAHID,S.SOS
11. AGUS SUTIARTONO
12. FACHRUDDIN PANGGABEAN, S.Sos. M.AP
13. WAHYU NOFIYANDRI, M.Pd
Di mana sejak kepemimpinan Bapak WALI MAIN dari tahun 1982 s/d 2022 dengan keuletan dan kegigihan bersama pendahulunya dan tokoh masyarakat Labuhbaru Barat untuk menjadi sukses dalam segala bidang, maka pada tahun 1982 Kepala Desa Labuh baru berobah status menjadi Kelurahan Labuhbaru Barat dan kemudian juga terjadi pemekaran wilayah yaitu :
• Kelurahan Labuhbaru Timur
• Kelurahan Labuhbaru Barat
Kelurahan Labuhbaru Barat memberikan prioritas pelayanan prima (exellent service) kepada masyarakat yang memerlukan layanan publik dengan mengedepankan kerja sama, disipilin, kekeluargaan,dll.