Kwartir Cabang (Kwarcab) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kota / Kabupaten. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarcab berkedudukan di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengurus Kwarcab diketuai oleh Ketua Kwarcab (disingkat Ka Kwarcab).
Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Cabang.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Muscab bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarcab, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur kwarcab, dan unsur kwarran.
Pengurus Kwarcab membentuk:
Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
Badan Kelengkapan Kwarcab, yaitu:
Dewan Kehormatan
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarcab didukung oleh staf kwarcab.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab
Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang.
Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang.
Membina dan membantu kwartir ranting di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.