Kuota Impor adalah jenis pembatasan perdagangan yang menetapkan batas fisik pada jumlah dan besaran barang ataupun komoditas yang dapat diimpor ke dalam negeri dalam periode waktu tertentu dan umumnya berlaku berdasarkan kebijakan pemerintah negara tersebut.
Tujuan
Beberapa tujuan yang melatarbelakangi pembentukan kebijakan ini diantaranya adalah memastikan keamanan nasional, mengontrol neraca perdagangan, atau bahkan merupakan bagian dari kepentingan ekonomi dan politik suatu negara.[1]
Namun secara singkat kebijakan ini dibentuk sebagai salah satu instrumen untuk melindungi industri domestik suatu negara dengan membatasi alur masuknya barang dan komoditas dari negara asing ke negara tersebut.[1]
Jenis
Berdasarkan tujuan dan kebijakan pemerintah suatu negara terdapat beberapa jenis kuota impor, diantaranya adalah kuota absolut, kuota tarif, kuota volunteer (sukarelawan), kuota musiman, kuota berlisensi, kuota global, kuota sistem tahunan.[1]
Kebijakan Impor
Pada April 2024, pemerintah menerbitkan pemendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai revisi kebijakan impor sebelumnya untuk memperlancar impor bahan baku industri. Namun, sistem kuota impor masih tetap berlaku bagi komoditas stategis seperti daging sapi yang termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas), sehingga importir tetap harus memperoleh kuota dan persetujuan impor melalui mekanisme neraca komoditas yang diatur dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2025.[2]