Perjanjian ini juga menegakkan hak prioritas konvensi atau hak prioritas Konvensi Paris (hak prioritas Uni) yang menjamin pemohon hak kekayaan intelektual dari negara peserta untuk menggunakan tanggal pengajuan permohonan pertama (di salah satu negara peserta) sebagai tanggal efektif pengajuan permohonan di negara lain yang juga menjadi peserta, asalkan pemohon mengajukan permohonan dalam waktu 6 bulan (untuk desain industri dan merek dagang) atau 12 bulan (untuk paten dan model utilitas) dari tanggal pertama kali mengajukan permohonan.
Konvensi Paris hingga kini ditandatangani oleh 173 negara peserta,[1] setelah Thailand menandatangani konvensi ini pada 2 Agustus2008.[2]Taiwan dan Kuwait tidak ikut dalam konvensi ini. Namun sesuai Pasal 27 Undang-Undang Paten Taiwan, Taiwan mengakui klaim prioritas dari negara-negara peserta Konvensi Paris.
↑Situs web WIPO What is WIPO?. Diakses pada 9 Agustus 2009.
Bacaan selanjutnya
Guide to the Application of the Paris Convention for the Protection of Industrial Property As Revised at Stockholm in 1967, G.H.C. Bodenhausen, (World Intellectual Property; February 1, 1968) ISBN 92-805-0368-5
Die Unionspriorität im Patentrecht, Grundfragen des Artikels 4 der Pariser Verbandsübereinkunft, Dr. Reinhard Wieczorek, 1975, Köln, C. Heymanns, ISBN 3-452-17822-6