Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC)
Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC)
Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. Bantu kami untuk mengembangkannya dengan memberikan pranala ke artikel lain secukupnya.(September 2025)
Pada tahun yang sama, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam plenonya yang ke-71 pada tanggal 21 Desember 1990 memutuskan untuk membentuk Intergovernmental Negotiating Committee (INC) yang keanggotaannya terbuka bagi semua negara anggota PBB, sebagaimana yang tercantum di dalam resolusi PBB No. A/RES/45/212. INC sendiri memiliki mandat untuk merumuskan bentuk upaya global yang dapat dilakukan guna mengatasi masalah pemanasan global dan perubahan iklim.[1]
Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) menetapkan kerangka hukum dan prinsip dasar untuk kerja sama perubahan iklim internasional dengan tujuan menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer untuk menghindari “gangguan antropogenik yang berbahaya terhadap sistem iklim". Pada Desember 2015, para pihak mengadopsi Perjanjian Paris, yang mewajibkan semua pihak untuk menentukan, merencanakan, dan melaporkan secara berkala kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC) yang mereka lakukan untuk memitigasi perubahan iklim. Para pihak juga menyampaikan kemajuan agregat terkait mitigasi, adaptasi, dan cara implementasi, yang ditinjau setiap lima tahun melalui Global Stocktake.
Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) – selanjutnya disebut Konvensi – telah menetapkan kerangka dasar hukum dan prinsip kerja sama internasional untuk perubahan iklim. Tujuan Konvensi sendiri adalah untuk menjaga konsentrasi GRK di atmosfer agar berada pada tingkat di mana tingkat emisi antropogenik (emisi yang dihasilkan akibat aktivitas manusia) tidak membahayakan sistem iklim bumi sesuai dengan Pasal 2 Konvensi. Konsentrasi GRK tersebut harus dapat dijaga dalam kurun waktu tertentu sehingga memungkinkan ekosistem untuk beradaptasi secara alami terhadap perubahan iklim, tidak mengancam produksi pangan, dan pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan.Dalam upaya mencapai tujuan Konvensi di mana para Pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga kestabilan iklim dunia, beberapa prinsip seperti equity, common but differentiated responsibilities (CBDR) dan respective capabilities (RC), disepakati untuk diterapkan. Prinsip ini pada dasarnya mengenali kemampuan masing-masing negara yang berbeda-beda dalam upaya mencapai tujuan Konvensi. Pada penerapannya, sesuai Pasal 3 Konvensi, disepakati bahwa negara maju akan memimpin upaya-upaya penanganan dampak perubahan iklim, serta mengurangi emisi GRK untuk mencapai tujuan Konvensi.[2]