Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut
Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut
Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) adalah perjanjian/konvensi paling penting untuk melindungi keselamatan kapal dagang. Versi pertama diterbitkan pada tahun 1914 sebagai akibat tenggelamnya kapal RMS Titanic. Di mana diatur mengenai ketentuan tentang jumlah sekoci/rakit penolong dan perangkat keselamatan lain serta peralatan yang dibutuhkan dalam prosedur penyelamatan, termasuk ketentuan untuk melaporkan posisi kapal melalui radio komunikasi.
Dan sejak pertama sekali ditetapkan, dilakukan beberapa perubahan/amendemen pada tahun 1929, 1948, 1960, dan 1974.
Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) amendemen tahun 1974 diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2002, Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan oleh Maritime Safety Committee dari IMO mengadopsi amendemen Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) yang dikenal dengan sebutan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, 2002.
Muatan SOLAS
Pendahuluan
Prosedur amendemen
Ketentuan teknis
Chapter I - Ketentuan umum
Chapter II-1 - Konstruksi - Pembagian dan stabilitas, permesinan dan instalasi listrik
Chapter II-2 - Pelindungan kebakaran, deteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran
Undang-undang Republik Indonesia, No 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No.185 Concerning the Seafarers Identity Documents Convention, 1958