Konstitusi kemerdekaan Kenya 1963 didasarkan pada "Lancaster House Conferences" yang digunakan untuk bekas koloniInggris di Afrika, menjadi subjek amendemen awal, dan diganti pada tahun 1969.
Pada tahun 1964, Konstitusi diamendemen, membentuk sistem pemerintahan republik dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pada tahun 1966, Senat digabung dengan Dewan Perwakilan menjadi sistem satu kamar, Majelis Nasional.