Konferensi Waligereja Kenya (KCCB) adalah majelis uskup dari Gereja Katolik di Kenya. Statutanya disetujui oleh Tahta Suci pada tanggal 7 Desember 1976.
Struktur
Sesi pleno KCCB dihadiri oleh semua uskup diosesan, uskup emeritus dan pembantu, vikaris apostolik, dan kapelan militer. Konferensi menyelesaikan misinya melalui Sekretariat Katolik yang, melalui Komisi Episkopal, mengoordinasikan dan melaksanakan keputusan sidang pleno, memberikan dukungan teknis yang sesuai. Saat ini, ada 15 komite yang melapor ke KCCB: liturgi, doktrin, kerasulan awam, misi, keadilan dan perdamaian, ekumenisme, dialog antaragama, pengungsi, dan lain-lain. Ada juga dua sub-komite (hukum kanon dan kerasulan pengembara).