Komisi Jasa Keuangan Republik Korea (sebelumnya Komisi Pengawasan Keuangan) adalah pengatur keuangan tertinggi dalam pemerintah Korea Selatan. Komisi Jasa Keuangan membuat kebijakan finansial, dan mengarah langsung kepada Jasa Pengawasan Keuangan
Komisi Pengawasan Keuangan didirikan pada tahun 1998. Pada masa awal pemerintahan Presiden Lee Myung-bak, Komisi Pengawas Keuangan diubah menjadi Komisi Jasa Keuangan; komisi yang baru mengambil alih pembuatan kebijakan dari Kementerian Keuangan.