Klasis adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu tingkatan kemajelisan dalam GerejaKristenProtestan. Tingkatannya serupa dengan Keuskupan atau Diosis di Gereja Katolik Roma. Klasis berada di bawah Majelis Sinode Wilayah dan/atau Majelis Sinode, tetapi berkedudukan di atas Majelis Jemaat gereja-gereja setempat.
Tiap-tiap gereja mempunyai kriteria sendiri dalam pembentukan dan pembagian Klasis. Demikian pula istilah "Klasis" ini digantikan dengan istilah lain dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah setempat.
Etimologi
Istilah "klasis" berasal dari kata bahasa Latin calare yang memiliki arti memanggil. Oleh sebab itu, kata klasis digunakan secara gerejawi untuk merujuk pada sekelompok jemaat yang berada di wilayah berdekatan, dipanggil untuk bekerja sama mengatur hal-hal penting melalui musyawarah. Dalam artian ini, istilah ini digunakan pertama kali sebagai pertemuan jemaat-jemaat gereja Reformed yang diadakan sejak tahun 1537 di Kanton Vaud di Swiss. Pada tahun 1571, Sinode Emden menetapkan bahwa gereja harus dibagi menjadi klasis-klasis.
Dalam Sinode Gereja Kristen Indonesia (GKI), Klasis berada di bawah Majelis Sinode Wilayah. Tiap - tiap Majelis Sinode Wilayah mengatur masing-masing Klasis yang bernaung di dalam wilayah mereka. GKI memiliki 19 Klasis yang terbagi:
A. Sinode Wilayah Jawa Barat
1. Klasis Jakarta Barat
2. Klasis Jakarta Timur
3. Klasis Jakarta Selatan
4. Klasis Jakarta Utara
5. Klasis Bandung
6. Klasis Priangan
7. Klasis Cirebon
8. Klasis Banten
B. Sinode Wilayah Jawa Tengah
1. Klasis Jakarta 1
2. Klasis Jakarta 2
3. Klasis Yogya
4. Klasis Semarang Timur
5. Klasis Semarang Barat
6. Klasis Solo
7. Klasis Magelang
8. Klasis Purwokerto
C. Sinode Wilayah Jawa Timur
1. Klasis Bojonegoro
2. Klasis Madiun
3. Klasis Banyuwangi
Gereja Protestan Indonesia Barat
Istilah "Klasis" pada awalnya dipakai dalam lingkungan Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB), tetapi kini "Klasis" disebut "Mupel" (singkatan dari "Musyawarah Pelayanan")