Kewajiban tertunduk atau kewajiban tersubordinasi (bahasa Inggris: subordinated loan) adalah utang yang di dalam perjanjian ditundukkan atau diperbawahkan, artinya pembayarannya ditempatkan lebih rendah keutamaannya, sesudah perusahaan melunasi kewajiban-kewajiban lain. Jika terjadi likuidasi perusahaan, utang ini baru dibayar sesudah kewajiban-kewajiban lainnya dilunaskan.[1]
Referensi
↑Ikatan Akuntansi Indonesia (1984). Prinsip Akuntansi Indonesia. hlm.43. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Artikel bertopik pengelolaan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.