Gubernur-Jenderal merupakan perwakilan Penguasa di Gambia dan melaksanakan sebagian besar kekuasaan monarki. Gubernur Jenderal ditunjuk untuk jangka waktu yang tidak terbatas, bertugas atas persetujuan Penguasa. Setelah disahkannya Statuta Westminster 1931, Gubernur Jenderal diangkat hanya mengandalkan saran dari Kabinet Gambia tanpa keterlibatan pemerintah Britania Raya. Apabila terdapat masa lowong, Hakim Agung bertindak sebagai Pejabat Penyelenggara Pemerintahan.
Status
Menandakan Hakim Agung yang bertindak sebagai Pejabat Penyelenggara Pemerintahan