| Nama Kementerian/
Lembaga |
Dasar hukum |
Unit eselon I |
| Unsur pembantu pimpinan |
Unsur pelaksana
(Direktorat Jenderal) |
Unsur pengawas |
Unsur pendukung
(Badan) |
Staf ahli |
| Departemen Kesehatan |
Keppres 109/2001 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
- Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
|
Inspektorat Jenderal |
|
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi;
- Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan Epidemiologi;
- Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Ekonomi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Rentan;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi.
|
| Departemen Kesehatan |
Permenkes 1575/MENKES/PER/XI/2005 |
Sekretariat Jenderal |
- Bina Kesehatan Masyarakat
- Bina Pelayanan Medik
- Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
- Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
|
Inspektorat Jenderal |
|
- Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
- Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan
- Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi
- Bidang Mediko Legal
|
|
Permenkes 1144/MENKES/PER/VIII/2010 |
Sekretariat Jenderal |
- Bina Upaya Kesehatan
- Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
- Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak
- Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
|
Inspektorat Jenderal |
|
- Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
- Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan
- Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi
- Bidang Mediko Legal
|
| Kementerian Kesehatan |
|
Sekretariat Jenderal |
- Kesehatan Masyarakat
- Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Pelayanan Kesehatan
- Kefarmasian dan Alat Kesehatan
|
Inspektorat Jenderal |
|
- Bidang Ekonomi Kesehatan
- Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
- Bidang Desentralisasi Kesehatan
- Bidang Hukum Kesehatan
|
|
|
Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
- Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan;
|
|
|
Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
- Bidang Ekonomi Kesehatan
- Bidang Teknologi Kesehatan
- Bidang Hukum Kesehatan
- Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
|
|
- Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024
|
Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
- Bidang Ekonomi Kesehatan
- Bidang Teknologi Kesehatan
- Bidang Hukum Kesehatan
- Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
|