Kejahatan dengan kekerasan, atau kejahatan yang bersifat kekerasan adalah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku atau pelaku yang menggunakan atau mengancam untuk menggunakan kekerasan terhadap korban.[1] Hal ini mencakup baik kejahatan yang menggunakan tindak kekerasan sebagai sasarannya, seperti pembunuhan, penyerangan, pemerkosaan, dan pembunuhan berencana, maupun kejahatan yang menggunakan kekerasan sebagai metode pemaksaan atau unjuk kekuatan, seperti perampokan, pemerasan, dan terorisme.[2] Kejahatan dengan kekerasan dapat dilakukan atau tidak dilakukan dengan senjata. Bergantung pada yurisdiksinya, kejahatan kekerasan dapat dianggap dengan tingkat keparahan yang bervariasi mulai dari pembunuhan hingga pelecehan.